Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan bahwa penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) kini semakin akurat dalam menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Hal ini terjadi berkat penerapan sistem Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang digunakan untuk memetakan warga yang berhak menerima bantuan.
“Dulu Kemensos (Kementerian Sosial) punya data sendiri, pemprov data sendiri, pemkab sendiri. Sekarang ini ada DTSEN yang setiap saat berubah dan dinamis,” katanya.
Pada pertengahan April 2026, penyaluran PKH tahap II mulai diberikan kepada masyarakat yang telah memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan.
Kementerian Sosial juga melakukan pembaruan data melalui DTSEN secara rutin setiap tanggal 10, yang kemudian dijadikan acuan utama dalam penyaluran bantuan sosial.
Kelompok Penerima PKH Tahap II Tahun 2026
Berdasarkan informasi dari Kompas.com, berikut ini merupakan kelompok yang termasuk dalam penerima PKH tahap II tahun 2026:
- Ibu hamil atau ibu dalam masa nifas
- Anak yang masih bersekolah di jenjang SD, SMP, dan SMA atau sederajat
- Penyandang disabilitas
- Lansia
Namun demikian, seluruh kategori tersebut tetap harus masuk dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin agar bisa ditetapkan sebagai penerima bantuan.
Komponen Penyaluran Bantuan PKH
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial berupa uang tunai yang diberikan kepada keluarga kurang mampu atau kelompok rentan sosial sesuai ketentuan pemerintah.
Adapun mekanisme penyalurannya dilakukan dengan ketentuan berikut:
- Pencairan dilakukan secara bertahap dalam satu tahun anggaran
- Bantuan dapat disalurkan dalam bentuk tunai maupun non-tunai
- Dana yang diberikan berupa uang tunai
- Penyaluran dilakukan melalui bank penyalur atau kantor pos
Penerima bantuan dapat mencairkan dana menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera, buku tabungan, atau surat undangan dari Pos yang dilengkapi barcode.
Penyaluran resmi dilakukan melalui bank Himbara serta PT Pos Indonesia.
Cara Mengecek Status Penerima PKH
Untuk mengetahui apakah seseorang terdaftar sebagai penerima PKH, langkah-langkah berikut dapat dilakukan:
- Akses situs resmi https://cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP
- Isi kode verifikasi (captcha) yang tersedia
- Klik tombol “cari data”
Hasil pencarian akan menampilkan informasi seperti nama penerima, kategori desil, jenis bantuan, status penerimaan, serta periode pencairan.
Besaran Bantuan PKH Tahun 2026
Nilai bantuan PKH berbeda sesuai dengan kategori penerima, dengan rincian sebagai berikut:
- Ibu hamil: Rp 750.000 setiap tiga bulan
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp 750.000 setiap tiga bulan
- Siswa SD: Rp 225.000 setiap tiga bulan
- Siswa SMP: Rp 375.000 setiap tiga bulan
- Siswa SMA: Rp 500.000 setiap tiga bulan
- Lansia 60 tahun ke atas: Rp 600.000 setiap tiga bulan
- Penyandang disabilitas: Rp 600.000 setiap tiga bulan
Kesimpulan
Semoga informasi ini dapat membantu memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kategori penerima PKH tahap II tahun 2026, mekanisme penyaluran, cara pengecekan status, serta besaran bantuan yang diberikan.
Sumber Referensi
- https://money.kompas.com/read/2026/04/08/100600926/kriteria-penerima-dan-besaran-bansos-pkh-tahap-ii-2026






















