BPJS Kesehatan menjadi program jaminan kesehatan yang membantu masyarakat mendapatkan layanan kesehatan dengan biaya yang lebih terjangkau.
Agar kepesertaan tetap aktif dan manfaatnya bisa digunakan kapan saja, peserta hanya perlu membayar iuran secara rutin setiap bulan. Karena besaran iuran berbeda pada setiap kategori peserta, penting untuk melakukan pengecekan nominal iuran BPJS Kesehatan secara rutin.
Dengan mengetahui jumlah tagihan yang harus dibayar, peserta dapat menghindari keterlambatan pembayaran yang dapat mengganggu status kepesertaan.
Rincian Nominal Iuran BPJS Kesehatan Sesuai Jenis Peserta
Besaran iuran BPJS Kesehatan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut, pemerintah juga memberikan bantuan pembayaran bagi kelompok peserta tertentu.
Dilansir dari metrotvnews.com, Berikut rincian tarif berdasarkan kategori kepesertaan:
Peserta Mandiri
Peserta mandiri atau peserta yang membayar iuran secara pribadi dapat memilih kelas layanan sesuai kebutuhan.
- Kelas 1 dikenakan iuran sebesar Rp150.000 per orang setiap bulan.
- Kelas 2 dikenakan iuran Rp100.000 per orang per bulan.
- Kelas 3 memiliki tarif Rp42.000 per bulan. Namun peserta hanya membayar Rp35.000 karena sisanya sebesar Rp7.000 mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Pekerja Penerima Upah (PPU)
Untuk peserta yang bekerja di perusahaan atau instansi dan menerima gaji bulanan, besaran iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari penghasilan.
Pembayarannya dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
- 4 persen ditanggung oleh perusahaan atau pemberi kerja.
- 1 persen menjadi tanggung jawab pekerja dan dipotong langsung dari gaji setiap bulan.
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Masyarakat yang terdaftar sebagai peserta PBI tidak dikenakan kewajiban membayar iuran. Seluruh biaya kepesertaan ditanggung pemerintah sehingga peserta tetap dapat memperoleh layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Cara Cek Status Pembayaran Melalui Mobile JKN
Peserta yang ingin mengetahui status pembayaran maupun jumlah iuran yang harus dibayar dapat memanfaatkan aplikasi Mobile JKN. Langkah-langkahnya cukup sederhana:
- Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN di smartphone.
- Masuk ke halaman utama aplikasi.
- Pilih menu “Menu Lainnya”.
- Klik fitur “Info Iuran”.
- Sistem akan menampilkan informasi pembayaran yang sudah dilakukan beserta tagihan atau tunggakan yang masih harus diselesaikan.
Fitur ini memudahkan peserta untuk melakukan Cek status pembayaran BPJS Kesehatan tanpa harus datang ke kantor BPJS atau menghubungi layanan pelanggan.
Kesimpulan
Semoga informasi ini membantu Anda dalam melakukan Cek Nominal Iuran BPJS Kesehatan dan memantau status pembayaran dengan lebih mudah melalui aplikasi Mobile JKN.






















