Kebijakan ini menargetkan masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah, yaitu desil 1 hingga 4, agar penyaluran bansos dapat lebih tepat sasaran sesuai kondisi ekonomi nyata di lapangan.
Melalui DTSEN, seluruh penduduk dibagi ke dalam 10 kelompok kesejahteraan atau yang disebut desil.
Sistem ini dibuat untuk meningkatkan akurasi penyaluran bantuan karena menggunakan data yang sudah terintegrasi, bukan hanya hasil pendataan secara manual.
Dalam aturan terbaru, bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hanya difokuskan pada masyarakat di desil 1 sampai 4.
Sementara itu, kelompok desil 5 hingga 10 tidak lagi menjadi prioritas karena dianggap memiliki kondisi ekonomi yang lebih stabil.
Pengelompokan desil tersebut ditentukan berdasarkan berbagai faktor, seperti pendapatan keluarga, kondisi tempat tinggal, kepemilikan aset, tingkat pendidikan, jenis pekerjaan, jumlah anggota keluarga yang ditanggung, serta kondisi khusus seperti lansia atau penyandang disabilitas.
Seluruh data ini dihimpun dan diproses secara terpadu dalam sistem DTSEN.
Namun dalam praktiknya, masih ditemukan masyarakat yang menilai bahwa status desil mereka tidak sesuai dengan kondisi ekonomi yang sebenarnya.
Hal ini umumnya terjadi karena perubahan kondisi ekonomi belum tercatat atau belum diperbarui secara cepat dalam sistem.
Mekanisme Pengajuan Perubahan Status Desil
Perubahan status desil tidak dapat dilakukan secara langsung oleh individu. Pembaruan hanya bisa terjadi melalui proses verifikasi dan pembaruan data oleh petugas resmi berdasarkan kondisi terbaru di lapangan.
Dilansir dari Bisnis.com berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan:
Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi resmi “Cek Bansos” di Play Store atau App Store
- Lakukan registrasi atau login akun
- Pilih menu pengajuan pembaruan data
- Isi informasi terbaru sesuai kondisi ekonomi
- Kirim pengajuan untuk diproses
- Tunggu verifikasi dari petugas lapangan
Melalui Situs Resmi Kemensos
- Akses laman cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan data wilayah dan nama sesuai KTP
- Periksa status data yang tertera
- Gunakan informasi tersebut sebagai acuan jika perlu pembaruan data
Melalui Kantor Desa atau Kelurahan
- Datangi kantor desa atau kelurahan setempat
- Sampaikan permohonan pembaruan data DTSEN
- Petugas akan mencatat dan melakukan pendataan ulang
- Dilanjutkan dengan proses verifikasi lapangan
- Data kemudian dikirim untuk penilaian ulang desil
Proses pembaruan data biasanya membutuhkan waktu sekitar 1 hingga 3 bulan, tergantung hasil verifikasi di lapangan. Setelah proses selesai, data akan dievaluasi kembali dan dapat memengaruhi posisi desil seseorang.
Perlu diketahui, perubahan data tidak secara otomatis menjamin seseorang langsung menjadi penerima bansos, karena tetap bergantung pada hasil evaluasi dan kuota yang tersedia.
Dengan sistem DTSEN, pemerintah berupaya menciptakan penyaluran bantuan yang lebih adil, akurat, dan transparan.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memastikan data sosial ekonomi yang tercatat selalu sesuai dengan kondisi terbaru agar peluang sebagai penerima bantuan tetap terbuka.
Kesimpulan
Pengajuan perubahan data desil dilakukan agar kondisi ekonomi masyarakat tercatat sesuai keadaan sebenarnya sehingga peluang untuk tetap menerima bansos 2026 tetap terbuka.
Sumber Referensi
https://ekonomi.bisnis.com/read/20260425/9/1969032/cara-mengajukan-perubahan-desil-agar-tetap-terima-bansos-2026






















