Kementerian Sosial kembali menyalurkan bantuan sosial ATENSI YAPI pada Senin, 20 April 2026. Program ini ditujukan untuk membantu anak yatim, piatu, dan yatim piatu di seluruh Indonesia agar kebutuhan dasarnya tetap terpenuhi dan kesejahteraannya lebih terjaga.
Besaran Bantuan dan Skema Pencairan
Bantuan yang diberikan sebesar Rp200.000 per bulan untuk setiap penerima. Proses pencairannya dilakukan secara bertahap. Dalam beberapa kondisi, dana juga bisa dirapel, misalnya Rp400.000 untuk dua bulan atau Rp600.000 untuk tiga bulan sekaligus, tergantung jadwal penyaluran di masing-masing daerah.
Penyaluran Melalui Bank Himbara
Untuk memastikan penyaluran berjalan lancar, pemerintah bekerja sama dengan bank-bank yang tergabung dalam Himbara, seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Jadwal pencairan bantuan bisa berbeda di tiap wilayah karena menyesuaikan kebijakan setempat.
Syarat dan Kriteria Penerima
Tidak semua anak bisa menerima bantuan ini. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:
- Berusia maksimal 18 tahun
- Berstatus yatim, piatu, atau yatim piatu
- Terdaftar dalam DTSEN
- Berasal dari keluarga kurang mampu
Bantuan ini tidak diberikan kepada anak dari keluarga ASN, TNI, maupun Polri. Hal ini dilakukan agar bantuan benar-benar tepat sasaran.
Cara Cek Status Penerima
Masyarakat bisa mengecek status penerima bantuan secara mandiri melalui situs resmi cek bansos atau aplikasi “Cek Bansos” dari Kemensos. Caranya cukup mudah, hanya perlu memasukkan NIK dan nama lengkap sesuai KTP atau Kartu Keluarga.
Pantau Jadwal Pencairan Secara Berkala
Melalui aplikasi tersebut, orang tua atau wali juga bisa melihat jadwal pencairan bantuan. Karena itu, disarankan untuk rutin melakukan pengecekan agar tidak ketinggalan informasi terbaru terkait penyaluran bansos di wilayah masing-masing.
Kesimpulan
Program ATENSI YAPI 2026 kembali disalurkan untuk membantu anak yatim, piatu, dan yatim piatu dari keluarga kurang mampu dengan bantuan Rp200.000 per bulan. Pencairan dilakukan bertahap melalui bank Himbara, dan masyarakat bisa mengecek status penerima serta jadwal pencairan secara mudah lewat situs atau aplikasi resmi Kemensos.






















