Bantuan sosial (bansos) adalah bentuk dukungan dari pemerintah yang bisa berupa uang, barang, atau layanan bagi individu maupun keluarga yang kurang mampu atau sedang menghadapi kesulitan ekonomi.
Tujuannya cukup luas, mulai dari perlindungan sosial, pemberdayaan masyarakat, hingga mengurangi angka kemiskinan dan membantu saat terjadi bencana.
Saat ini, ada beberapa jenis bansos yang ditujukan khusus untuk anak-anak, mulai dari bayi hingga usia sekolah.
Bantuan ini biasanya mencakup kebutuhan penting seperti kesehatan, gizi, dan pendidikan agar anak bisa tumbuh serta berkembang dengan baik. Program yang cukup dikenal antara lain PKH dan PIP. Berikut empat jenis bansos yang bisa dirasakan anak-anak:
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH adalah program bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga kurang mampu sejak 2007 di bawah Kemensos. Bantuan ini mendukung akses layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, pangan, gizi, hingga perlindungan sosial.
- Komponen kesehatan: ibu hamil (maksimal 2 kali kehamilan), anak usia dini 0–6 tahun (maksimal 2 anak).
- Komponen pendidikan: anak SD, SMP, SMA sederajat usia 6–21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
- Komponen kesejahteraan sosial: lansia 70 tahun ke atas (maksimal 1 orang), penyandang disabilitas berat (maksimal 1 orang).
- Besaran bantuan per tahun: ibu hamil Rp2.400.000, anak usia dini Rp2.400.000, anak SD Rp900.000, anak SMP Rp1.500.000, anak SMA Rp2.000.000, disabilitas berat Rp2.400.000, lansia Rp2.400.000.
Program Indonesia Pintar (PIP)
PIP adalah bantuan tunai pendidikan untuk anak usia sekolah 6–21 tahun dari keluarga kurang mampu, peserta PKH, yatim piatu, penyandang disabilitas, hingga terdampak bencana. Program ini merupakan pengembangan dari Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Sasaran utama: siswa dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP), siswa dari keluarga miskin/rentan, serta siswa SMK jurusan tertentu seperti pertanian, perikanan, pelayaran, dan kemaritiman.
KIP Kuliah
KIP Kuliah adalah bantuan pendidikan bagi siswa kurang mampu agar bisa melanjutkan kuliah di PTN maupun PTS. Penerima mendapat pembebasan biaya kuliah dan bantuan biaya hidup bulanan.
- Persyaratan: lulusan SMA/sederajat maksimal 2 tahun sebelumnya, memiliki kemampuan akademik baik namun terkendala ekonomi, diterima di PTN/PTS dengan akreditasi A/B (atau C dalam kondisi tertentu).
- Bukti keterbatasan ekonomi: memiliki KIP, terdata di DTKS (maksimal desil 4), atau berasal dari panti asuhan/panti sosial.
PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan)
PBI JK adalah bagian dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan. Iuran BPJS dibayarkan pemerintah untuk masyarakat kurang mampu sehingga tetap bisa berobat gratis, rawat jalan, rawat inap, hingga mendapatkan obat-obatan.
Sasaran: WNI dengan NIK aktif, masuk kategori kurang mampu (desil 1–4 DTSEN), terdaftar di DTSEN, diprioritaskan untuk lansia, penyandang disabilitas, anak yatim, dan keluarga rentan.
Dengan adanya program-program ini, diharapkan kebutuhan dasar keluarga bisa lebih terpenuhi, anak-anak tetap sehat, dan pendidikan mereka tidak terhambat.
Kesimpulan
Semoga artikel ini membantu Anda memahami bahwa berbagai program bansos seperti Program Keluarga Harapan, Program Indonesia Pintar, KIP Kuliah, dan PBI JK hadir untuk mendukung kebutuhan dasar anak anak dari keluarga kurang mampu, mulai dari kesehatan hingga pendidikan, agar mereka bisa tumbuh dan berkembang dengan lebih baik tanpa terhambat kondisi ekonomi





















