Program Keluarga Harapan (PKH) kembali menjadi perhatian masyarakat pada Mei 2026. Banyak warga mulai mencari informasi mengenai kriteria PKH Mei 2026 untuk mengetahui syarat dan ketentuan penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Bantuan ini ditujukan bagi keluarga kurang mampu yang telah terdata dalam sistem kesejahteraan sosial dan memenuhi kategori tertentu sesuai aturan yang berlaku.
Melalui program ini, pemerintah berharap bantuan dapat tepat sasaran sehingga mampu membantu kebutuhan dasar masyarakat, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga kesejahteraan keluarga penerima manfaat.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami kriteria PKH Mei 2026 agar proses pengajuan maupun pengecekan status penerima dapat dilakukan dengan lebih mudah.
Kriteria PKH Mei 2026
Dilansir dari kumparan.com, Berikut kriteria pkh mei 2026 yang harus kamu ketahui, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP dan NIK yang sah
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial serupa dari program lain.
- Memiliki anggota keluarga yang termasuk dalam salah satu kriteria berikut:
- Ibu hamil atau menyusui
- Anak usia dini usia 0-6 tahun, maksimal dua orang
- Anak usia sekolah (SD, SMP, SMA) yang belum menyelesaikan pendidikan
- Penyandang disabilitas berat maksimal 1 orang
- Lansia berusia 70 tahun ke atas maksimal 1 orang
Rincian Nominal Bantuan PKH 2026
Berikut rincian nominal bantuan PKH tahun 2026:
- Ibu hamil: Rp750.000 setiap tahap atau Rp3.000.000 per tahun
- Anak usia 0–6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
- Pelajar SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun
- Pelajar SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun
- Pelajar SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun
- Lansia: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
Panduan Cek Penerima PKH Secara Online
Masyarakat dapat mengetahui status penerima bantuan PKH melalui layanan online resmi dari Kementerian Sosial. Pengecekan bisa dilakukan dengan mudah menggunakan data diri yang sesuai.
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) 16 digit sesuai KTP.
- Ketik kode captcha yang tersedia. Jika huruf kode kurang jelas, klik ikon untuk mendapatkan huruf kode baru.
- Klik tombol “Cari Data”.
Kesimpulan
Semoga informasi ini dapat membantu masyarakat memahami kriteria PKH Mei 2026 serta memudahkan proses pengecekan maupun pengajuan bantuan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.






















