Pemerintah melalui Kementerian Sosial kini menetapkan pembagian kelompok desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bansos periode April–Juni 2026.
Penyaluran bantuan sudah mulai dilakukan bertahap sejak 10 April 2026 melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
Desil 1–4 Jadi Penentu Penerima PKH dan Bantuan Sembako
Hanya masyarakat yang masuk kategori desil 1 sampai 4 yang berhak menerima bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan program Sembako. Desil 1 adalah kelompok dengan kondisi ekonomi paling rendah, sedangkan desil 4 menjadi batas terakhir penerima prioritas.
Untuk mengecek status penerima, masyarakat bisa membuka situs resmi Cek Bansos. Jika pada kolom PKH atau Sembako muncul status “Ya” untuk periode April–Juni 2026, berarti sudah resmi terdaftar sebagai penerima.
Penentuan Desil Bersifat Dinamis
Kemensos menegaskan bahwa penentuan desil tidak bersifat tetap, melainkan diperbarui sesuai kondisi terbaru di lapangan. Proses penilaian dilakukan oleh BPS dengan mempertimbangkan pekerjaan, pendidikan, kondisi rumah, penggunaan listrik, hingga kepemilikan aset.
Besaran bantuan berbeda sesuai program:
- BPNT/Sembako: Rp200.000 per keluarga per bulan
- PKH: Rp750.000 per tahap untuk ibu hamil dan balita, bahkan lebih tinggi untuk kategori tertentu
Proses Pengecekan dan Perbaikan Data
Kini, pengecekan data lebih praktis. Masyarakat cukup memasukkan NIK sesuai KTP tanpa data tambahan saat mengakses aplikasi atau situs Cek Bansos. Jika data tidak sesuai, bisa diajukan perbaikan melalui fitur usul dan sanggah di aplikasi resmi, atau dengan melapor ke desa, kelurahan, maupun dinas sosial setempat agar segera diperbarui.
Dengan sistem ini, masyarakat bisa memastikan data sesuai kondisi riil sehingga penyaluran bansos benar-benar tepat sasaran.
Cara Memperbarui Data DTSEN 2026
Untuk memperbarui data DTSEN 2026 masyarakat bisa melakukannya secara online lewat aplikasi Cek Bansos atau secara offline melalui kantor desa/kelurahan/dinas sosial. Proses ini penting agar status desil sesuai kondisi ekonomi riil sehingga peluang menerima bansos tetap terbuka.
Cara Update Data DTSEN Online
Langkah-langkah melalui aplikasi Cek Bansos:
- Instal aplikasi Cek Bansos dari Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi dan pilih opsi Masuk atau Buat Akun Baru.
- Lengkapi data diri: NIK, KK, nama sesuai KTP, nomor telepon, email.
- Unggah dokumen: foto KTP, KK, swafoto dengan KTP, serta foto kondisi rumah.
- Setujui pernyataan dan lakukan verifikasi email.
- Login kembali dengan username dan password.
- Pilih menu “Usul/Sanggah” atau “Request Pembaruan Data”.
- Perbaiki data ekonomi sesuai kondisi terbaru dan unggah dokumen pendukung.
- Tunggu proses verifikasi dari Kemensos dan pemerintah daerah.
Cara Update Data DTSEN Offline
Jika tidak bisa online, masyarakat dapat:
- Datang ke kantor desa, kelurahan, atau dinas sosial setempat.
- Membawa dokumen: KTP, KK, surat keterangan domisili (jika alamat berbeda), serta dokumen pendukung kondisi ekonomi.
- Sampaikan permohonan perubahan data kepada petugas.
- Petugas akan mengecek melalui sistem SIKS-NG dan melakukan survei lapangan untuk verifikasi.
Hal Penting yang Perlu Diperhatikan
- Data DTSEN bersifat dinamis, selalu diperbarui sesuai kondisi terbaru.
- Penilaian desil dilakukan oleh BPS dengan indikator pekerjaan, pendidikan, kondisi rumah, listrik, dan aset.
- Kesalahan data (inclusion error) bisa membuat penerima yang tidak layak tetap tercatat, atau
Kesimpulan
Update data DTSEN bisa dilakukan online lewat aplikasi Cek Bansos atau offline di kantor desa/kelurahan/dinas sosial. Pastikan semua dokumen kependudukan valid dan sesuai kondisi ekonomi agar status desil tepat, sehingga peluang menerima bansos tetap terbuka






















