Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan bahwa penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) kini semakin akurat dalam menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Hal ini didukung oleh penerapan sistem Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang digunakan untuk menentukan warga yang layak menerima bantuan.
“Dulu Kemensos (Kementerian Sosial) punya data sendiri, pemprov data sendiri, pemkab sendiri. Sekarang ini ada DTSEN yang setiap saat berubah dan dinamis,” katanya.
Memasuki pertengahan April 2026, bantuan PKH tahap II mulai disalurkan kepada masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai penerima.
Kementerian Sosial juga secara berkala melakukan pembaruan data melalui DTSEN setiap tanggal 10, yang kemudian dijadikan acuan utama dalam penyaluran bantuan sosial.
Kelompok Yang Berhak Menerima PKH Tahap II 2026
Berdasarkan informasi dari Kompas.com, berikut beberapa kelompok yang termasuk dalam penerima PKH tahap II tahun 2026:
- Ibu hamil atau yang baru melahirkan
- Anak yang masih bersekolah di jenjang SD, SMP, hingga SMA atau sederajat
- Penyandang disabilitas
- Lanjut usia
Namun, seluruh kategori tersebut harus termasuk dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin agar dapat ditetapkan sebagai penerima bantuan.
Sistem Penyaluran Bantuan PKH
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial berupa uang tunai yang diberikan kepada keluarga kurang mampu maupun kelompok rentan sesuai kebijakan pemerintah.
Adapun mekanisme penyalurannya sebagai berikut:
- Pencairan dilakukan secara bertahap dalam satu tahun anggaran
- Bantuan disalurkan dalam bentuk tunai maupun non-tunai
- Dana yang diterima berupa uang tunai
- Penyaluran dilakukan melalui bank penyalur atau kantor pos
- Penerima dapat mencairkan bantuan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), buku tabungan, atau surat undangan dari Pos dengan barcode
- Penyaluran resmi dilakukan melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia
Langkah Mengecek Status Penerima PKH
Untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima PKH, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:
- Kunjungi situs resmi cek bansos Kemensos
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP
- Isi kode verifikasi (captcha) yang tersedia
- Klik tombol “cari data”
- Sistem akan menampilkan data seperti nama penerima, kategori desil, jenis bantuan, status penerimaan, serta periode pencairan
Besaran Bantuan PKH Tahun 2026
Nominal bantuan PKH berbeda-beda tergantung kategori penerima, dengan rincian sebagai berikut:
- Ibu hamil: Rp 750.000 per tiga bulan
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp 750.000 per tiga bulan
- Siswa SD: Rp 225.000 per tiga bulan
- Siswa SMP: Rp 375.000 per tiga bulan
- Siswa SMA: Rp 500.000 per tiga bulan
- Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp 600.000 per tiga bulan
- Penyandang disabilitas: Rp 600.000 per tiga bulan
Kesimpulan
Semoga informasi ini dapat membantu Anda memahami syarat, mekanisme, serta cara mengecek bantuan PKH dengan lebih jelas.
Sumber Referensi
- https://money.kompas.com/read/2026/04/08/100600926/kriteria-penerima-dan-besaran-bansos-pkh-tahap-ii-2026






















