Saat ini pemerintah menggunakan sistem Data Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan pengelompokan desil sebagai acuan utama dalam menentukan penerima bantuan sosial.
Meski demikian, masih banyak masyarakat yang mempertanyakan kondisi di mana mereka sudah masuk kategori desil 1 hingga 5, tetapi belum mendapatkan bantuan sosial.
Situasi ini mencuat setelah banyak warga melakukan pengecekan status bansos secara daring melalui situs resmi Cek Bansos milik Kementerian Sosial.
Untuk memahami hal tersebut, penting mengetahui terlebih dahulu mekanisme pembagian desil dalam sistem DTSEN yang diterapkan pemerintah.
DTSEN Sebagai Sistem Data Terpadu Nasional
DTSEN adalah sistem pendataan nasional yang mulai diberlakukan sejak 2025 untuk menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sistem ini menjadi pusat data tunggal yang memuat informasi kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia secara menyeluruh.
Pengumpulan datanya melibatkan berbagai instansi, seperti Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), Direktorat Jenderal Dukcapil, Bappenas, hingga pemerintah daerah.
Melalui integrasi lintas lembaga ini, pemerintah berupaya menyelaraskan data agar penyaluran bantuan sosial lebih akurat dan tepat sasaran.DTSEN Sebagai Sistem Data Terpadu Nasional
DTSEN adalah sistem pendataan nasional yang mulai diberlakukan sejak 2025 untuk menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sistem ini menjadi pusat data tunggal yang memuat informasi kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia secara menyeluruh.
Pengumpulan datanya melibatkan berbagai instansi, seperti Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), Direktorat Jenderal Dukcapil, Bappenas, hingga pemerintah daerah.
Melalui integrasi lintas lembaga ini, pemerintah berupaya menyelaraskan data agar penyaluran bantuan sosial lebih akurat dan tepat sasaran.
Pembagian Desil Berdasarkan Kondisi Ekonomi Masyarakat
Dalam DTSEN, masyarakat dibagi ke dalam 10 kelompok desil berdasarkan tingkat kesejahteraan.
Desil 1 merupakan kelompok dengan kondisi ekonomi paling rendah, diikuti desil 2 (miskin), desil 3 (hampir miskin), desil 4 (rentan miskin), dan desil 5 (ekonomi terbatas).
Sementara itu, desil 6 hingga 10 termasuk kategori masyarakat menengah sampai lebih sejahtera. Pembagian ini menjadi dasar utama dalam menentukan kelayakan penerima bansos.
Kebijakan Penyaluran Bansos Tahun 2026
Pada 2026, penyaluran bantuan sosial mengacu pada data desil dalam DTSEN.
Program Keluarga Harapan (PKH) diberikan kepada masyarakat di desil 1 hingga 4.
Bantuan sembako atau BPNT ditujukan bagi desil 1 sampai 5.
Sedangkan PBI Jaminan Kesehatan Nasional dan program ATENSI diperuntukkan bagi desil 1 hingga 5 atau berdasarkan hasil asesmen lanjutan.
Secara umum, desil 1 sampai 4 menjadi prioritas utama, sementara desil 5 tetap berpeluang menerima bantuan dengan proses seleksi yang lebih ketat.
Cara Mengecek Status Desil Dan Penerima Bansos
Masyarakat dapat memeriksa status desil maupun penerima bantuan melalui layanan resmi Kementerian Sosial.
Pengecekan bisa dilakukan lewat aplikasi dengan cara mengunduh aplikasi Cek Bansos, membuat akun, lalu mengisi data seperti NIK, nomor KK, dan alamat sesuai KTP. Setelah verifikasi, informasi desil akan ditampilkan.
Selain itu, pengecekan juga tersedia melalui situs resmi dengan memilih wilayah tempat tinggal, memasukkan nama lengkap sesuai KTP, serta mengisi kode verifikasi sebelum melakukan pencarian.
Kesimpulan
Semoga informasi ini dapat membantu masyarakat memahami mekanisme penentuan penerima bantuan sosial berdasarkan DTSEN
Sumber Referensi
- https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8312472/kriteria-penerima-bansos-2026-sesuai-dtsen-lengkap-aturan-penetapan-cara-cek?page=3






















