Pemerintah telah melakukan upaya yang maksimal dalam menyalurkan bantuan sosial atau bansos PKH kepada masyarakat yang membutuhkan. Meski begitu, ternyata masih banyak dari masyarakat Indonesia yang belum menerima bansos PKH.
Hal ini disebabkan oleh ketidak siapan masyakarat dalam memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah. Nah lalu apa saja sih persyaratan untuk menjadi penerima bansos PKH? Untuk kalian yang ingin menerima bansos PKH, kalian dapat menyimak infonya di bawah ini.
Syarat Bansos PKH Triwulan 2 2026
Dilansir dari situs resmi detik, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Adapun diantaranya adalah:
- Masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan serta sudah terdaftar di DTSEN.
- Memiliki anggota keluarga yang termasuk dalam kriteria berikut:
- Ibu hamil atau menyusui
- Anak usia dini (balita) maksimal dua orang
- Anak usia sekolah (SD, SMP, SMA) yang belum
- menyelesaikan pendidikan
- Penyandang disabilitas berat
- Lansia berusia 60 tahun ke atas
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, serta bukan anggota ASN, TNI, atau Polri.
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan identitas yang sah.
- Penerima juga harus memiliki e-KTP dan KK aktif dan terdaftar secara resmi di DTSEN.
Jika kalian memenuhi beberapa syarat di atas maka kalian berhak untuk menerima bansos PKH triwulan 2.
Lalu bagaimana sih cara mengetahui apakah kalian termasuk salah satu penerima bansos PKH triwulan 2?
Cara Cek Bansos PKH triwulan 2 Tahun 2026
Dalam pengecekan bansos pkh, terdapat 2 cara yaitu secara offline dan online
Cara Cek Bansos PKH Secara Online
Dalam pengecekan bansos PKH online, kalian dapat menggunakan 2 media, yang diantaranya aplikasi, dan Situs resmi
Cek bansos PKH Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Buka aplikasi Cek Bansos
- Pilih “Buat Akun” untuk pengguna baru
- Lengkapi semua data diri, mulai dari nama Lengkap, nomor NIK, alamat, hingga email dan password
- Unggah swafoto dan foto KTP
Klik tombol “Buat Akun Baru” - Jika tidak ada data yang keliru, akun akan otomatis dibuat
- Jika diminta verifikasi email, buka kotak masuk untuk melakukan tahapan tersebut
- Jika berhasil login, buka menu “Profil”
Muncul keterangan jenis bantuan yang diterima
Cek Bansos PKH Melalui Situs Resmi
- Buka link https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Masukkan nomor NIK KTP yang ingin dicek, pastikan benar
- Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
- Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru
- Klik tombol “CARI DATA”
- Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama PM (Penerima Manfaat) sesuai Wilayah yang Anda inputkan
Cara Cek PKH Secara Offline (Datang Langsung)
Selain cara online kalian juga dapat melakukan pengecekan bansos PKH secara offline atau langsung.
Adapun caranya diantaranya adalah:
- Sediakan berkas yang menjadi alat bantu verifikasi
- Datangi kepling atau lurah
- Serahkan berkas kepada pihak terkait atau petugas
- Lakukan verifikasi
- Tunggu hasilnya
Nah jika hasil sudah keluar maka petugas akan memberikan infonya kepada kalian.
Sumber
https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8434290/syarat-penerima-pkh-april-2026-untuk-pencairan-tahap-2-lengkap-nominalnya?page=2






















