Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan bahwa pencairan bantuan sosial (bansos) reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk Triwulan II tahun 2026 tetap berjalan.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, menyampaikan bahwa saat ini pemerintah sudah melakukan pembaruan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) volume 2 sebagai acuan penyaluran bansos tersebut.
Menurut beliau, pembaruan data ini dilakukan agar bantuan yang diberikan bisa lebih tepat sasaran. Gus Ipul juga menambahkan bahwa pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) secara berkala memang penting, supaya data penerima bansos tetap akurat dan sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Ada yang sebelumnya tidak menerima, sekarang menerima. Dan ada yang selama ini menerima tetapi masuk ke inclusion error, sehingga tidak menerima lagi. Jadi memang data ini dinamis,” kata Gus Ipul dalam konferensi pers di kantor Kemensos, Jakarta, Senin (13/4/2025).
Berdasarkan pembaruan DTSEN Volume 2 tahun 2026, ada sekitar 11.014 keluarga penerima manfaat (KPM) yang akhirnya dikeluarkan dari daftar penerima bansos karena dianggap tidak lagi memenuhi kriteria. Jumlah ini sekitar 0,06% dari total penerima bansos pada Triwulan I 2026.
Di sisi lain, Kemensos juga menambahkan calon penerima baru hasil dari pemutakhiran data terbaru. Dari total 77.014 keluarga yang sebelumnya belum memiliki kategori desil, kini sebanyak 27.176 keluarga sudah berhasil diklasifikasikan lewat proses pengecekan langsung di lapangan.
Dari jumlah tersebut, sekitar 25.665 keluarga masuk ke dalam desil 1 sampai 4, yang artinya berpeluang menjadi penerima bansos.
Sementara itu, 1.511 keluarga lainnya berada di desil 5 sampai 10, sehingga masuk dalam kategori inclusion error dan tidak termasuk penerima bantuan.
Gus Ipul menegaskan bahwa Kementerian Sosial membuka kanal resmi bagi masyarakat yang ingin mengajukan sanggahan atau laporan terkait status penerima bansos. “Untuk yang merasa keberatan tentu diperbolehkan, salurannya sudah kita siapkan. Dengan harapan disertai bukti sehingga bisa kami nilai untuk kelanjutannya,” ujarnya.
Gus Ipul menegaskan bahwa Kemensos transparan dengan data dan membuka partisipasi masyarakat seluas-luasnya.
Selain itu, proses pemutakhiran DTSEN juga sudah terhubung dengan data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kementerian Dalam Negeri. Langkah ini dilakukan untuk memastikan data yang digunakan semakin valid dan bisa dipertanggungjawabkan.
Dengan adanya integrasi tersebut, Kemensos berharap penyaluran bansos untuk Triwulan II tahun 2026 bisa berjalan lebih akurat, transparan, dan tepat sasaran.
Sebelumnya, Gus Ipul juga sempat menyampaikan bahwa data DTSEN yang digunakan untuk penyaluran bansos biasanya diterima setiap tanggal 20 pada masing-masing triwulan, baik Triwulan I, II, maupun III.
“Alhamdulillah ini kita majukan untuk kita terima tanggal 10, nanti 10 April dan seterusnya. Jadi setiap tanggal 10 nanti kami terima dan hasil pemutakhiran itu yang akan kami jadikan pedoman untuk menyalurkan bansos setiap bulannya,” kata Gus Ipul.
Gus Ipul menjelaskan bahwa penyaluran bansos dilakukan melalui dua jalur, yaitu lewat perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) serta melalui PT Pos Indonesia.
Untuk Triwulan II tahun 2026, ia memastikan kualitas data DTSEN yang digunakan sudah semakin baik dan lebih solid. Dengan data yang lebih akurat ini, Kemensos menargetkan penyaluran bansos untuk periode April, Mei, hingga Juni bisa berjalan tepat waktu dan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Berikut versi yang sudah diolah ulang dengan bahasa lebih santai, mengalir, dan tetap informatif:
Daftar Bansos Cair April 2026
Program Keluarga Harapan (PKH)
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial bersyarat yang ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan, dengan tujuan meningkatkan kualitas kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan.
Mengacu pada informasi dari Kemensos, bantuan PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali. Untuk tahun 2026, pencairan tahap kedua berlangsung pada periode April hingga Juni.
Berikut rincian besaran bantuan PKH per tahap (triwulan):
- Ibu hamil/nifas: Rp750.000
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000
- Anak SD/sederajat: Rp225.000
- Anak SMP/sederajat: Rp375.000
- Anak SMA/sederajat: Rp500.000
- Lansia (60 tahun ke atas): Rp600.000
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
Besaran bantuan yang diterima setiap keluarga bisa berbeda-beda, tergantung jumlah komponen yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) / Program Sembako
BPNT adalah bantuan dalam bentuk saldo elektronik yang bisa digunakan untuk membeli kebutuhan pangan. Program ini ditujukan bagi keluarga yang terdaftar dalam DTSEN.
Penyaluran BPNT juga mengikuti sistem triwulan, sama seperti PKH. Pada tahap pertama tahun 2026, penerima mendapatkan total Rp600.000 untuk tiga bulan. Sementara pada tahap kedua yang dimulai April, bantuan kembali disalurkan sesuai periode berjalan.
Saldo bantuan ini disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan bisa digunakan untuk berbelanja di e-warong atau agen yang bekerja sama dengan bank penyalur.
Cara Cek Bansos April 2026
Masyarakat bisa mengecek status penerima bansos lewat kanal resmi pemerintah dengan cara berikut:
Melalui Website Resmi Kemensos:
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan data wilayah sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan)
- Ketik nama lengkap sesuai KTP
- Masukkan kode captcha
- Klik “Cari Data”
Melalui Aplikasi Cek Bansos:
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Play Store atau App Store
- Daftar atau login menggunakan NIK/KK sesuai KTP
- Pilih menu “Cek Bansos / Cek Penerima”
- Masukkan data sesuai KTP
- Klik “Cari Data”
Nantinya, sistem akan menampilkan status apakah kamu terdaftar sebagai penerima PKH, BPNT, atau bantuan lainnya. Data ini mengacu pada DTSEN yang terus diperbarui melalui proses verifikasi pemerintah daerah.
Syarat dan Kriteria Penerima Bansos 2026
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP dan KK yang valid
- Terdaftar dalam DTSEN
- Termasuk kategori keluarga miskin atau rentan
- Tidak menerima bantuan serupa dari program lain
- Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri
Di tahun 2026, pemerintah juga melakukan penyesuaian kriteria. Untuk PKH, bantuan difokuskan pada keluarga di desil 1 hingga 4. Sementara BPNT kini diprioritaskan untuk kelompok desil 1 sampai 4 dan tidak lagi mencakup desil 5.
Kesimpulan
Penyaluran bansos tahun 2026 semakin diperketat agar tepat sasaran, dengan prioritas diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, khususnya yang masuk dalam desil 1 hingga 4. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memastikan data diri sudah terdaftar dan sesuai agar bisa menerima bantuan.






















