Pemerintah kembali memperbarui ketentuan penyaluran bansos pada 2026. Rancangan seperti PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) saat ini disalurkan dengan syarat dan ketentuan yang lebih teliti. Tujuannya yakni pemerintah ingin memastikan bantuan ini benar-benar diterima dan tersalurkan kepada masyarakat yang memang sangat membutuhkan dana tersebut.
Perubahan ini mulai akan berlaku sejak awal tahun dan berfokus pada sistem desil sebagai referensi utama dalam menentukan kelayakan penerima manfaat.
Apa Itu Sistem Desil?
Dalam kebijakan terbaru, pemerintah menggunakan sistem desil untuk mengelompokkan tingkat kesejahteraan setiap masyarakat. Desil membagi penduduk menjadi 10 kelompok, dari yang paling miskin hingga paling sejahtera.
Pada tahun 2026, penyaluran bantuan PKH dan BPNT diutamakan pada masyarakat yang berada di Desil 1 sampai Desil 4. Ini berarti, pemerintah memprioritaskan mereka yang berada dalam kondisi ekonomi paling rentan agar bisa menerima bantuan tersebut.
Persyaratan Penerima PKH dan BPNT 2026
Agar bisa terdaftar sebagai penerima bansos, masyarakat harus memenuhi sejumlah syarat dasar berikut:
- Terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia dengan NIK yang aktif
- Nama penerima manfaat tercantum dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
- Termasuk dalam kategori membutuhkan
- Bukan seorang abdi negara atau ASN
- Tidak menerima penghasilan tetap dari negara
Selain itu, data penerima akan terus diverifikasi secara berkala untuk memastikan tepat sasaran.
Kriteria Khusus Penerima PKH 2026
Program PKH memiliki syarat tambahan yang berkaitan dengan komponen keluarga. Bantuan ini tidak diberikan secara umum, melainkan berdasarkan kondisi tertentu dalam rumah tangga.
Berikut ketentuanya:
- Mengandung
- Anak kecil
- Anak usia sekolah
- Lansia
- Difabel
Penerima biasanya tidak memiliki penghasilan tetap dan wajib memenuhi aspek pendidikan serta kesehatan yang ditentukan pemerintah.
Kriteria Penerima BPNT 2026
Untuk program BPNT atau bansos sembako, ketentuannya harus juga mengacu pada desil ekonomi.
Beberapa ketentuan penting meliputi:
- Terdata dalam DTSEN
- Termasuk Desil 1–4
- Tergolong keluarga miskin atau rentan
- Data telah dikonfirmasi oleh pemerintah daerah
Perubahan ini menegaskan bahwa penerima BPNT kini lebih difokuskan pada kelompok paling membutuhkan dibanding tahun sebelumnya.
Penutup
pemerintah berupaya memperbaiki akurasi penyaluran bansos. Tidak semua masyarakat bisa lagi menerima bantuan seperti sebelumnya. Hanya mereka yang benar-benar berada di lapisan ekonomi terbawah yang akan diprioritaskan.
Bagi masyarakat, penting untuk memastikan data diri sudah terdaftar dan diperbarui dalam sistem DTSEN. Sebab, validasi data menjadi kunci utama agar tetap terdaftar sebagai penerima manfaat di tahun 2026.
Sumber
Aturan Bansos 2026 Diperbarui, Penerima BPNT Diprioritaskan Desil 1–4






















