Status kepesertaan BPJS Kesehatan bisa berubah menjadi nonaktif karena berbagai alasan. Saat status kepesertaan tidak aktif, peserta tidak dapat memanfaatkan layanan kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan hingga proses aktivasi kembali dilakukan.
Kondisi ini perlu ditangani agar perlindungan kesehatan tetap tersedia ketika sewaktu-waktu dibutuhkan. karena itu, memahami prosedur aktivasi ulang BPJS Kesehatan menjadi hal penting bagi setiap peserta.
Salah satu penyebab paling umum adalah keterlambatan pembayaran iurann, tunggakan, bahkan dalam waktu yang sangat singkat, dapat menyebabkan status kepesertaan dihentikan sementara.
Tidak hanya masalah pembayaran, data administrasi yang belum diperbarui atau ketidaksesuaian data peserta juga berpotensi membuat kepesertaan menjadi nonaktif.
Aktivasi Ulang BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi Mobile JKN
Peserta dapat mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan langsung dari ponsel melalui aplikasi Mobile JKN. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka aplikasi dan login.
- Pilih menu “Peserta”, lalu klik “Cek Kepesertaan”.
- Jika status nonaktif, pilih “Aktivasi Ulang Kepesertaan”.
- Pilih metode pembayaran, misalnya autodebet bank.
- Isi data pada formulir dan periksa kembali.
- Klik “Kirim” dan tunggu konfirmasi.
- Setelah disetujui, lakukan pembayaran untuk mengaktifkan kembali kepesertaan.
Aktivasi Ulang BPJS Kesehatan Lewat WhatsApp PANDAWA
Layanan ini dapat digunakan untuk mengurus aktivasi ulang tanpa harus datang ke kantor cabang.
Berikut caranya:
- Kirim pesan ke 0811-8165-165.
- Pilih layanan aktivasi ulang sesuai instruksi.
- Isi formulir yang diminta.
- Unggah dokumen pendukung.
- BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi.
- Jika disetujui, peserta akan menerima nomor VA dan instruksi pembayaran.
- Kepesertaan kembali aktif setelah pembayaran dilakukan.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2026
Hingga saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Nominal iuran dibedakan berdasarkan kategori peserta dan kelas layanan yang dipilih.
Untuk peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), rincian iurannya adalah:
- Kelas I: Rp150.000 per bulan
- Kelas II: Rp100.000 per bulan
- Kelas III: Rp42.000 per bulan, dengan subsidi pemerintah Rp7.000 sehingga peserta membayar Rp35.000 per bulan
Sementara itu, bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji bulanan. Dari jumlah tersebut, 4 persen dibayarkan oleh perusahaan dan 1 persen menjadi tanggungan pekerja.
Kesimpulan
Semoga informasi mengenai Aktivasi Ulang BPJS Kesehatan ini dapat membantu Anda mengaktifkan kembali kepesertaan yang nonaktif dengan lebih mudah.






















