Belakangan ini, istilah DTKS dan DTSEN semakin sering dibicarakan, terutama di kalangan masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan sosial (bansos).
Meski begitu, masih banyak yang belum memahami apa perbedaan keduanya dan sistem mana yang saat ini dipakai pemerintah.
Sebelumnya, DTKS digunakan sebagai data utama untuk menentukan penerima bantuan sosial di Indonesia.
Namun, saat ini pemerintah telah mulai beralih ke DTSEN yang dianggap lebih modern, lengkap, dan terintegrasi dalam pendataan sosial ekonomi.
Perubahan sistem ini tentu menimbulkan berbagai pertanyaan di masyarakat, mulai dari fungsi masing-masing data, cara penggunaannya, hingga mekanisme pendaftarannya.
Lalu, apa sebenarnya DTKS dan DTSEN, bagaimana perbedaannya, serta bagaimana langkah untuk mendaftar agar memiliki peluang mendapatkan bansos? Berikut penjelasan lengkapnya.
Pengertian DTKS yang Perlu Dipahami
Berdasarkan informasi dari situs resmi Kementerian Sosial Republik Indonesia, DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) adalah sistem data yang berisi daftar masyarakat yang membutuhkan layanan kesejahteraan sosial.
Data ini mencakup calon penerima bantuan sosial, program pemberdayaan, hingga potensi sumber kesejahteraan sosial di Indonesia.
DTKS selama ini dikelola oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos). Proses pemutakhiran datanya dilakukan oleh pemerintah daerah melalui sistem Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation (SIKS-NG).
Basis data inilah yang sebelumnya digunakan sebagai acuan utama dalam penyaluran berbagai program bantuan sosial.
Mengenal DTSEN sebagai Sistem Data Terbaru
Dilansir dari Detik.com DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) merupakan sistem pendataan terbaru yang dikembangkan oleh pemerintah untuk memperbarui dan menyatukan data sosial ekonomi masyarakat.
Berbeda dengan DTKS, DTSEN dibentuk melalui integrasi beberapa sumber data utama, yaitu DTKS, Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), serta data dari program Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Melalui penggabungan tersebut, DTSEN mengompilasi data penduduk dari berbagai lembaga, seperti Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), Dukcapil, hingga pemerintah daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, sehingga data yang dihasilkan menjadi lebih menyeluruh dan terintegrasi.
Perbedaan DTKS dan DTSEN Secara Umum
Perbedaan paling mendasar antara DTKS dan DTSEN ada pada cakupan serta penggunaannya. DTKS merupakan sistem data lama yang hanya memuat sekitar 40% penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah di Indonesia.
Sementara itu, DTSEN dikembangkan sebagai sistem baru yang mencakup seluruh penduduk dari desil 1 hingga desil 10.
Selain itu, DTSEN kini telah mengambil alih fungsi DTKS. Sejak tahun 2025, Kementerian Sosial tidak lagi menggunakan DTKS sebagai acuan utama penyaluran bantuan sosial.
Kebijakan ini diperkuat melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang ditetapkan pada 5 Februari 2025.
Dengan adanya aturan tersebut, DTSEN menjadi satu-satunya basis data nasional yang digunakan untuk berbagai program sosial dan ekonomi di Indonesia.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) juga menegaskan bahwa ini merupakan kali pertama Indonesia memiliki data tunggal yang mencakup seluruh penduduk, dan DTSEN akan menjadi acuan utama bagi seluruh program sosial ke depan.
Pengertian Desil dalam Penyaluran Bansos
Berdasarkan informasi dari Pemerintah Kota Cirebon, dalam proses penyaluran bantuan sosial pemerintah menerapkan sistem desil untuk mengelompokkan tingkat kesejahteraan masyarakat.
Desil merupakan pembagian penduduk ke dalam 10 kategori berdasarkan kondisi ekonomi, mulai dari yang paling rendah hingga paling tinggi.
Sistem ini membantu agar penyaluran bansos lebih tepat sasaran dan tidak bergantung pada penilaian secara subjektif.
Berikut gambaran umum pembagian desil:
- Desil 1 (Sangat Miskin): 10% rumah tangga dengan kondisi ekonomi terendah
- Desil 2 (Miskin): kelompok dengan tingkat kesejahteraan 11–20% terbawah
- Desil 3 (Hampir Miskin): berada pada kisaran 21–30% tingkat kesejahteraan terbawah
- Desil 4 (Rentan Miskin): termasuk 31–40% kelompok ekonomi bawah
- Desil 5 (Menengah Bawah): berada pada posisi 41–50%
- Desil 6–10 (Menengah hingga Mapan): kelompok 51–100% dengan kondisi ekonomi lebih baik dan umumnya tidak menjadi prioritas utama penerima bansos
Kaitan DTSEN dengan Sistem Desil
Sistem desil memiliki hubungan yang sangat erat dengan DTSEN. Hasil pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat berdasarkan desil nantinya akan tersimpan dalam database DTSEN dan dijadikan acuan dalam pengambilan keputusan pemerintah.
Data tersebut digunakan untuk berbagai keperluan, seperti menentukan kelayakan penerima bantuan sosial, melakukan verifikasi dan validasi data penyaluran, mengurangi kemungkinan data ganda atau penerima yang tidak memenuhi syarat, serta membantu pemerintah daerah dalam menyusun program yang lebih tepat sasaran. Dengan integrasi ini, penyaluran bansos diharapkan menjadi lebih akurat, transparan, dan merata.
Cara Mendaftar DTSEN untuk Mendapatkan Bantuan Sosial
Agar dapat tercatat dalam sistem DTSEN dan memiliki kesempatan menerima bantuan sosial, masyarakat perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Pendaftaran dapat dilakukan secara langsung maupun secara daring sesuai kondisi masing-masing.
Pendaftaran Secara Langsung (Offline)
Bagi yang memilih cara manual, pendaftaran bisa dilakukan di kantor desa atau kelurahan setempat dengan langkah berikut:
- Datang ke kantor desa/kelurahan membawa KTP dan KK
- Mengisi formulir pendaftaran DTSEN yang disediakan
- Data akan dibahas dalam musyawarah tingkat desa/kelurahan
- Jika disetujui, data diteruskan ke Dinas Sosial
- Selanjutnya diverifikasi hingga ke tingkat pemerintah daerah dan Kementerian Sosial
Pendaftaran Secara Online
Pendaftaran juga dapat dilakukan melalui aplikasi resmi Kemensos dengan cara berikut:
- Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos
- Buat akun baru pada aplikasi
- Masuk menggunakan akun yang telah terdaftar
- Lengkapi data sesuai petunjuk
- Ajukan pendaftaran dan tunggu proses verifikasi
Setelah seluruh proses selesai, penetapan penerima bantuan akan dilakukan berdasarkan hasil verifikasi data oleh Kementerian Sosial.
Cara Mengecek Status Penerima Bantuan Sosial
Setelah melakukan pendaftaran, masyarakat dapat mengecek apakah sudah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial melalui beberapa cara berikut:
Melalui Situs Resmi
- Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Akan muncul halaman pencarian data penerima manfaat
- Masukkan wilayah sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa)
- Isi nama lengkap sesuai KTP
- Masukkan kode verifikasi yang tersedia
- Klik tombol “Cari Data”
- Sistem akan menampilkan status kepesertaan jika sudah terdaftar
Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Buka aplikasi Cek Bansos Kemensos
- Login menggunakan akun yang sudah dibuat
- Pilih menu pencarian penerima bantuan
- Isi data wilayah dan nama lengkap
- Klik “Cari Data” untuk melihat hasilnya
Melalui Dinas Sosial
Jika masih mengalami kesulitan, masyarakat juga dapat datang langsung ke kantor Dinas Sosial setempat untuk melakukan pengecekan.
Petugas akan membantu memastikan status data serta memberikan informasi terkait bantuan sosial yang diterima.
Kesimpulan
DTKS dan DTSEN merupakan sistem data yang digunakan pemerintah untuk menentukan penerima bantuan sosial, di mana DTSEN menjadi sistem terbaru yang menggantikan DTKS.
Sumber Referensi
https://www.detik.com/jogja/bisnis/d-8443038/dtks-dan-dtsen-itu-apa-ini-perbedaan-dan-cara-daftarnya-agar-dapat-bansos






















