Kementerian Sosial (Kemensos) terus memperbarui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) guna mempercepat penyaluran bantuan sosial (bansos) reguler, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk Triwulan II tahun 2026.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, menjelaskan bahwa pembaruan data ini dilakukan secara berkala karena kondisi masyarakat bisa berubah sewaktu-waktu, sehingga perlu disesuaikan dengan keadaan terbaru di lapangan.
“Memang data ini dinamis, kita sesuaikan dengan perkembangan di lapangan. Ada satu hal yang perlu disampaikan bahwa Desil itu ada yang untuk tingkat nasional, ada pendesilan tingkat regional, dan ada tingkat kabupaten/kota,” kata Gus Ipul dalam keterangannya dikutip Minggu (19/4/2026).
Menurut Gus Ipul, pembagian Desil yang terbagi ke dalam tingkat nasional, regional (provinsi), dan kabupaten/kota ini, perlu dipahami dengan baik dan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan program.
“Untuk itu, ini perlu dipahami oleh kita semuanya khususnya untuk daerah, supaya bantuan-bantuan yang dilakukan oleh pemerintah termasuk pemerintah daerah itu bisa lebih tepat sasaran,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kemensos terus memperkuat konsolidasi data agar informasi yang dihasilkan semakin akurat. Proses ini tidak hanya melibatkan BPS, tetapi juga pemerintah daerah yang ikut berperan dalam pemutakhiran data tersebut.
“Mulai banyak daerah-daerah yang menyadari betapa pentingnya data-data dari daerah itu untuk bisa dikonsolidasikan dengan BPS. Ini tentu menjadi satu langkah-langkah yang lebih konkret dalam menghadirkan data yang lebih akurat,” ungkapnya.
Untuk proses pemutakhiran DTSEN pada triwulan II/2026, Gus Ipul mengatakan Kemensos bekerja sama dengan BPS sehingga proses pemutakhiran data bisa dilakukan lebih cepat dari triwulan sebelumnya. Dia menyebut hasil pemutakhiran 10 hari lebih cepat dari triwulan sebelumnya.
“Sebelumnya, biasanya BPS menyerahkan tanggal 20, kini alhamdulillah terima kasih Ibu Kepala BPS, bisa menyerahkan di tanggal 10, awal penyaluran setiap triwulannya. Ini saya berterima kasih, karena dengan begitu penyaluran bisa kita lakukan lebih cepat,” kata Gus Ipul.
Gus Ipul menyampaikan DTSEN Volume 2 hasil pemutakhiran ini, akan digunakan sebagai dasar penetapan Bantuan Sosial (Bansos) reguler PKH dan BPNT pada triwulan II/2026.
“Saya bersyukur sekali, Alhamdulillah DTSEN semakin solid, DTSEN terus dilakukan langkah-langkah nyata, sehingga errornya terus menurun,” ujarnya.
Cara Mencairkan Bansos
Menteri Sosial, Gus Ipul, menjelaskan bahwa penyaluran bansos dilakukan melalui dua jalur, yaitu lewat bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) dan melalui PT Pos Indonesia.
Untuk penyaluran lewat bank, aturan ini mengacu pada Perpres Nomor 63 Tahun 2017 yang mewajibkan bansos disalurkan secara non-tunai melalui bank seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Namun, ada pengecualian untuk kelompok tertentu, seperti penyandang disabilitas berat, lansia yang sudah tidak produktif, mantan penderita penyakit kronis, masyarakat adat terpencil, serta warga di daerah yang belum memiliki akses perbankan. Mereka tetap bisa menerima bantuan melalui PT Pos Indonesia.
Daftar Bansos Cair April 2026
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH adalah bantuan sosial bersyarat yang ditujukan bagi keluarga kurang mampu untuk membantu kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan.
Bantuan ini disalurkan setiap tiga bulan. Untuk tahun 2026, pencairan tahap kedua berlangsung dari April sampai Juni.
Besaran bantuan per tahap antara lain:
- Ibu hamil/nifas: Rp750.000
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000
- Anak SD/sederajat: Rp225.000
- Anak SMP/sederajat: Rp375.000
- Anak SMA/sederajat: Rp500.000
- Lansia (60 tahun ke atas): Rp600.000
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
Jumlah yang diterima tiap keluarga bisa berbeda, tergantung komponen yang terdaftar di DTSEN.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) / Program Sembako
BPNT adalah bantuan dalam bentuk saldo elektronik yang digunakan untuk membeli kebutuhan pokok.
Program ini ditujukan bagi keluarga kurang mampu yang sudah terdaftar dalam DTSEN. Penyalurannya juga dilakukan per tiga bulan.
Pada tahap pertama 2026, penerima mendapatkan total Rp600.000 untuk tiga bulan. Sementara pada tahap kedua yang dimulai April, bantuan kembali diberikan sesuai periode berjalan.
Saldo bantuan masuk ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan bisa digunakan untuk belanja di e-warong atau agen yang bekerja sama dengan bank penyalur.
Cara Cek Bansos April 2026
Masyarakat bisa mengecek status penerima bansos lewat jalur resmi pemerintah.
Melalui Website Kemensos:
Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
Isi data wilayah sesuai KTP
Masukkan nama lengkap
Ketik kode captcha
Klik “Cari Data”
Melalui Aplikasi:
- Unduh aplikasi Cek Bansos
- Daftar atau login menggunakan NIK dan data sesuai KTP
- Pilih menu “Cek Bansos”
- Masukkan data diri
- Klik “Cari Data”
Hasilnya akan menunjukkan apakah Anda terdaftar sebagai penerima PKH, BPNT, atau bantuan lainnya.
Syarat Penerima Bansos 2026
Agar bisa menerima bansos, berikut beberapa syaratnya:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki KTP dan KK
- Terdaftar dalam DTSEN
- Termasuk keluarga miskin atau rentan
- Tidak menerima bantuan serupa dari program lain
- Bukan ASN, TNI, atau Polri
Di tahun 2026, pemerintah juga memperketat kriteria:
- PKH diprioritaskan untuk desil 1–4
- BPNT juga fokus ke desil 1–4 (tidak lagi untuk desil 5)
Cara Mencairkan Bansos 2026
Lewat Bank Himbara:
- Bantuan masuk langsung ke rekening
- Bisa ditarik lewat ATM
- Bisa juga melalui teller bank
- Wajib membawa KTP atau kartu KKS
Lewat PT Pos:
- Penerima akan mendapat surat undangan
- Datang ke kantor pos atau lokasi pencairan
- Sesuai jadwal yang tertera
- Untuk lansia dan disabilitas, bantuan bisa diantar langsung ke rumah
Dengan memahami cara cek dan pencairannya, masyarakat diharapkan bisa lebih mudah mengakses bantuan yang memang menjadi haknya.
Kesimpulan
Pembaruan data DTSEN membuat penyaluran bansos 2026 seperti PKH dan BPNT menjadi lebih cepat dan tepat sasaran. Bantuan difokuskan pada masyarakat miskin dan rentan (desil 1–4), dengan proses pencairan melalui bank Himbara atau PT Pos sesuai kondisi penerima. Dengan sistem yang semakin rapi dan transparan, masyarakat diharapkan lebih mudah mengecek status serta mencairkan bantuan yang menjadi haknya.






















