Pada tahun 2026, banyak masyarakat mencari informasi tentang cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026.
Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah salah satu jaminan sosial yang berhak diterima oleh semua peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik penerima upah (PU) maupun bukan penerima upah (BPU).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2015, JHT dapat dicairkan sekaligus saat peserta berusia 56 tahun.
Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) kini hadir dengan fitur yang semakin canggih untuk mempermudah peserta dalam mengelola jaminan sosial secara mandiri dari rumah.
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026
Adapun cara yang bisa masyarakat lakukan untuk melakukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:
- Dowload Aplikasi JMO Melalui Play Store atau App Store
- Buka aplikasi JMO
- Pilih menu Jaminan Hari Tua.
- Klik menu Klaim JHT.
- Muncul 3 centang hijau,
- Pilih salah satu Sebab Klaim
- Lakukan Pengecekan Data Kepesertaan
- Verifikasi foto biometrik
- Ikuti langkah sesuai instruksi.
- Lengkapi Data NPWP dan Rekening yang aktif
- Pada halaman Rincian Saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan
- Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan
- Untuk melihat proses klaim dapat membuka menu Tracking Klaim.
Kriteria Pengajuan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Berikut adapun kriteria pengajuan klaim JHT BPJS Kesehatan pada tahun 2026 yang harus diketahui:
- Usia Pensiun 56 Tahun
- Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
- Mengundurkan diri
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%
- Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) PMI
Kesimpulan
Semoga informasi ini dapat membantu masyarakat dalam mengetahui cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2026.






















