Memasuki April 2026, pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial melalui Program Keluarga Harapan (PKH). Program yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia ini memberikan bantuan hingga Rp750 ribu per tahap, khususnya bagi ibu hamil dan anak balita dari keluarga kurang mampu.
Bantuan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menekan angka kemiskinan di Indonesia.
Apa Itu Bansos PKH 2026?
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin, rentan, atau berisiko sosial. Penyalurannya dilakukan secara bertahap, yaitu empat kali dalam satu tahun melalui bank atau kantor pos.
Selain itu, program ini juga terintegrasi dengan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk memperluas manfaat bagi masyarakat.
Syarat Penerima Bansos Rp 750 Ribu
Tidak semua masyarakat bisa menerima bantuan ini. Berikut syarat utama penerima PKH 2026:
- Terdaftar dalam DTSEN
Calon penerima wajib terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). - Termasuk Keluarga Miskin atau Rentan
Bantuan ditujukan bagi keluarga yang benar-benar membutuhkan dan telah diverifikasi oleh pemerintah. - Masuk dalam Kategori Penerima PKH
Beberapa kategori penerima meliputi:- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua)
- Anak balita usia 0–6 tahun (maksimal dua anak per KK)
- Anak sekolah (SD, SMP, SMA)
- Lansia (60 tahun ke atas)
- Penyandang disabilitas berat
- Memenuhi Ketentuan Tambahan
- Memiliki KTP dan Kartu Keluarga
- Data sesuai dengan sistem Kemensos
- Aktif dalam pemutakhiran data jika diperlukan
Aturan Terbaru Bansos Rp 750 Ribu
Pemerintah menetapkan beberapa aturan baru agar bantuan lebih tepat sasaran:
- Bantuan ibu hamil dibatasi maksimal untuk kehamilan kedua
- Bantuan balita maksimal untuk dua anak dalam satu keluarga
- Perluasan bantuan pendidikan hingga usia 21 tahun, termasuk pendidikan nonformal
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga pemerataan dan keberlanjutan program bansos.
Kesimpulan
Bansos Rp750 ribu periode April 2026 merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH) yang difokuskan pada ibu hamil dan anak balita. Untuk mendapatkannya, masyarakat harus memenuhi sejumlah syarat, terutama terdaftar dalam DTSEN dan termasuk kategori keluarga kurang mampu.
Dengan memahami syarat dan cara pengecekan, masyarakat dapat memastikan apakah dirinya berhak menerima bantuan serta memanfaatkan program ini secara optimal.






















