Pemerintah kembali menyalurkan sejumlah program bantuan sosial pada Juni 2026 untuk membantu masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima manfaat.
Penyaluran dilakukan berdasarkan data terbaru yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar bantuan dapat diterima oleh warga yang benar-benar membutuhkan.
Beberapa bantuan yang masih disalurkan pada bulan ini meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), hingga bantuan pangan beras 10 kilogram.
Data Penerima Bansos Terus Dimutakhirkan
Kementerian Sosial bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan pemerintah daerah terus melakukan pembaruan data penerima bansos sepanjang 2026. Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang bisa berubah sewaktu-waktu.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan bahwa pada triwulan kedua tahun 2026 terdapat ratusan ribu keluarga penerima manfaat baru yang masuk dalam daftar penerima bantuan. Penambahan tersebut merupakan hasil pemutakhiran data yang dilakukan secara berkala.
Karena itu, masyarakat disarankan untuk rutin memeriksa status penerimaan bantuan melalui layanan resmi pemerintah agar tidak ketinggalan informasi terbaru.
Cara Cek Bansos Juni 2026
Pengecekan status bansos kini bisa dilakukan secara online menggunakan NIK KTP.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Buka situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan nomor NIK sesuai KTP.
- Ketik kode captcha yang muncul di layar.
- Klik tombol “Cari Data”
Apabila terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan informasi bantuan yang diterima beserta periode penyalurannya.
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bantuan tunai yang diberikan kepada keluarga miskin dengan kategori tertentu, seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, penyandang disabilitas berat, dan lanjut usia.
Besaran bantuan yang diterima disesuaikan dengan kategori penerima, yaitu:
- Ibu hamil: Rp3 juta per tahun
- Anak usia dini: Rp3 juta per tahun
- Siswa SD: Rp900 ribu per tahun
- Siswa SMP: Rp1,5 juta per tahun
- Siswa SMA: Rp2 juta per tahun
- Penyandang disabilitas berat: Rp2,4 juta per tahun
- Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp2,4 juta per tahun
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp10,8 juta per tahun
Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap selama satu tahun.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT atau Program Kartu Sembako diberikan dalam bentuk bantuan senilai Rp200.000 setiap bulan untuk membantu kebutuhan pangan keluarga penerima.
Mulai tahun 2026, penerima BPNT diprioritaskan bagi masyarakat yang berada pada kategori Desil 1 hingga Desil 4 berdasarkan DTSEN. Kelompok Desil 5 tidak lagi masuk dalam prioritas penerima.
Jadwal penyaluran BPNT dibagi menjadi empat tahap:
- Tahap 1: Januari–Maret
- Tahap 2: April–Juni
- Tahap 3: Juli–September
- Tahap 4: Oktober–Desember
Saat ini penyaluran memasuki tahap kedua yang mencakup periode April hingga Juni 2026.
Program Indonesia Pintar (PIP)
Program Indonesia Pintar merupakan bantuan pendidikan yang diberikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat melanjutkan sekolah.
Besaran bantuan yang diberikan pada tahun 2026 adalah:
- SD/sederajat: Rp450.000 per tahun
- SMP/sederajat: Rp750.000 per tahun
- SMA/SMK/sederajat: hingga Rp1.800.000 per tahun
Dana bantuan disalurkan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank yang telah ditunjuk pemerintah.
PBI Jaminan Kesehatan (PBI-JK)
Program PBI-JK merupakan bantuan iuran BPJS Kesehatan yang sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah untuk masyarakat miskin dan tidak mampu.
Melalui program ini, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS tanpa perlu membayar iuran bulanan secara mandiri.
Nilai iuran yang ditanggung pemerintah mencapai Rp42.000 per orang setiap bulan.
Bantuan Beras 10 Kilogram
Selain bantuan tunai dan pendidikan, pemerintah juga melanjutkan program bantuan pangan berupa beras 10 kilogram.
Bantuan ini diberikan kepada keluarga yang memenuhi kriteria penerima dan telah terdata dalam sistem bansos pemerintah. Penyalurannya tidak dilakukan setiap bulan, melainkan pada periode tertentu sesuai kebijakan yang ditetapkan pemerintah.
Jadwal distribusi bantuan beras dapat berbeda di setiap daerah karena tidak ada tanggal pencairan nasional yang berlaku secara serentak.






















