Dalam penyaluran bantuan sosial, pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia menggunakan sistem desil berbasis DTSEN untuk mengelompokkan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan.
Desil DTSEN menjadi acuan penting dalam menentukan siapa yang berhak menerima bantuan, mulai dari kelompok paling rentan hingga yang lebih sejahtera.
Dengan memahami pembagian desil DTSEN, masyarakat dapat mengetahui posisi ekonominya sekaligus memahami peluang mendapatkan berbagai program bantuan secara lebih transparan dan tepat sasaran.
Apa Itu Desil DTSEN 2026?
Desil adalah metode pengelompokan masyarakat ke dalam 10 kategori berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi. Sistem ini digunakan pemerintah untuk menentukan siapa yang berhak menerima bantuan sosial.
Semakin kecil angka desil, maka semakin rendah tingkat kesejahteraannya.
Data ini berasal dari DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) yang dikelola Kemensos dan terintegrasi dengan data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Pembaruan data biasanya dilakukan secara berkala, sekitar setiap tiga bulan.
Pembagian Kelompok Desil DTSEN
Berikut kategori desil berdasarkan tingkat ekonomi:
- Desil 1: 10% masyarakat paling miskin (miskin ekstrem)
- Desil 2: Kelompok miskin
- Desil 3: Hampir miskin
- Desil 4: Rentan miskin
- Desil 5: Menuju kelas menengah
- Desil 6–10: Kelompok menengah hingga atas
Desil Berapa yang Berhak Mendapat Bansos?
Kelompok desil menjadi acuan utama dalam penyaluran bantuan sosial. Secara umum:
- Desil 1–4: Berhak menerima Program Keluarga Harapan (PKH)
- Desil 1–5: Berhak menerima BPNT / Program Sembako
- Desil 1–5: Berhak menerima PBI-JK (BPJS Kesehatan)
- Desil 1–5: Berpeluang mendapat program ATENSI (sesuai asesmen)
Sementara itu, masyarakat di atas desil 5 biasanya tidak diprioritaskan karena dianggap lebih mampu.
Penyebab Tidak Mendapat Bansos Meski Terdaftar
Ada beberapa alasan seseorang tidak menerima bantuan, meskipun sudah terdata:
- Data tidak ditemukan atau tidak sesuai
- Data belum diverifikasi atau belum valid
- Penerima sudah meninggal dunia
- Berstatus ASN, TNI, Polri, pejabat negara, atau pegawai BUMN/BUMD
- Memiliki anggota keluarga dengan status pekerjaan tersebut
Kesimpulan
Pastikan untuk rutin mengecek data dan segera melakukan perbaikan jika terdapat ketidaksesuaian, karena data bansos selalu diperbarui secara berkala.
Sumber
https://money.kompas.com/read/2026/04/11/113846726/cara-cek-desil-kemensos-2026-pakai-nik-ktp-anda-masuk-desil-berapa?page=all#page2






















