Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan bahwa penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) saat ini semakin tepat sasaran.
Hal ini didukung oleh penggunaan sistem Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang berfungsi memetakan masyarakat yang layak menerima bantuan.
“Dulu Kemensos (Kementerian Sosial) punya data sendiri, pemprov data sendiri, pemkab sendiri. Sekarang ini ada DTSEN yang setiap saat berubah dan dinamis,” katanya.
Pada pertengahan April 2026, penyaluran PKH tahap II mulai disalurkan kepada masyarakat yang telah memenuhi kriteria penerima bantuan.
Kementerian Sosial juga memperbarui data melalui DTSEN secara berkala setiap tanggal 10, yang kemudian dijadikan acuan dalam proses penyaluran bantuan sosial.
Kategori Penerima PKH Tahap II Tahun 2026
Mengacu pada informasi dari Kompas.com, berikut kelompok yang termasuk penerima PKH tahap II 2026:
- Ibu hamil atau masa nifas
- Anak yang masih bersekolah tingkat SD, SMP, dan SMA atau sederajat
- Penyandang disabilitas
- Lansia
Namun demikian, seluruh kategori tersebut tetap harus berada dalam kondisi ekonomi miskin atau rentan miskin agar dapat ditetapkan sebagai penerima bantuan.
Mekanisme Penyaluran Bantuan PKH
PKH merupakan program bantuan dalam bentuk uang tunai yang diberikan kepada keluarga kurang mampu atau kelompok yang berisiko secara sosial, sesuai dengan ketetapan dalam pelaksanaan program pemerintah.
Adapun proses penyalurannya dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pencairan dilakukan secara bertahap dalam satu tahun anggaran
- Bantuan dapat disalurkan dalam bentuk tunai maupun non-tunai
- Dana bantuan berupa uang
Penyaluran dilakukan melalui bank penyalur atau kantor pos. Penerima dapat mengambil bantuan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera, buku tabungan, atau surat undangan dengan kode barcode dari Pos.
Bank Himbara serta PT Pos Indonesia menjadi pihak penyalur resmi.
Cara Cek Status Penerima PKH
Untuk memastikan apakah seseorang terdaftar sebagai penerima bantuan PKH, dapat dilakukan langkah berikut:
- Buka situs resmi https://cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP
- Isi kode verifikasi (captcha) yang muncul
- Klik menu “cari data”
Hasil pencarian akan menampilkan informasi seperti nama penerima, kategori desil, jenis bantuan, status penerimaan, serta periode pencairan.
Rincian Nominal Bantuan PKH Tahun 2026
Besaran bantuan PKH berbeda sesuai kategori penerima, dengan rincian sebagai berikut:
- Ibu hamil: Rp 750.000 setiap tiga bulan
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp 750.000 setiap tiga bulan
- Siswa SD: Rp 225.000 setiap tiga bulan
- Siswa SMP: Rp 375.000 setiap tiga bulan
- Siswa SMA: Rp 500.000 setiap tiga bulan
- Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp 600.000 setiap tiga bulan
- Penyandang disabilitas: Rp 600.000 setiap tiga bulan
Program PKH sendiri dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin, menambah pendapatan, mendorong perubahan perilaku ke arah yang lebih mandiri, serta membantu menurunkan angka kemiskinan di Indonesia.
Kesimpulan
Semoga informasi ini dapat memberikan manfaat dan membantu masyarakat untuk lebih memahami mekanisme, kriteria, serta besaran bantuan PKH tahun 2026, sehingga dapat memantau penyaluran bantuan dengan lebih mudah dan tepat.
Sumber Referensi
- https://money.kompas.com/read/2026/04/08/100600926/kriteria-penerima-dan-besaran-bansos-pkh-tahap-ii-2026






















