Pemerintah saat ini menggunakan sistem Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis utama untuk menentukan penerima bantuan sosial.
“Dulu Kemensos (Kementerian Sosial) punya data sendiri, pemprov data sendiri, pemkab sendiri. Sekarang ini ada DTSEN yang setiap saat berubah dan dinamis,” ujar Saifullah Yusuf alias Gus Ipul, dilansir dari Kompas.com, Sabtu (28/2/2026).
Bantuan PKH tahap II mulai disalurkan kepada keluarga yang telah memenuhi syarat. Kementerian Sosial secara rutin memperbarui data melalui DTSEN setiap tanggal 10, yang kemudian dijadikan acuan dalam proses penyaluran bantuan sosial.
Kriteria Yang Berhak Menerima PKH
Berikut beberapa kategori masyarakat yang masuk dalam penerima bantuan PKH, yaitu:
- Ibu yang sedang hamil atau masa nifas
- Anak yang masih bersekolah di jenjang SD, SMP, dan SMA atau sederajat
- Penyandang disabilitas
- Lansia
Namun demikian, penerima dari kategori tersebut tetap harus masuk dalam kondisi keluarga miskin atau rentan miskin agar bisa mendapatkan bantuan PKH.
Penyaluran Bantuan PKH 2026
Bantuan PKH disalurkan kepada keluarga yang telah ditetapkan sebagai penerima, dengan bentuk bantuan berupa uang tunai maupun non-tunai.
Proses penyaluran dilakukan secara bertahap dalam satu tahun anggaran dan disalurkan melalui bank maupun kantor pos yang telah bekerja sama dengan pemerintah.
Dana bantuan bisa diterima melalui beberapa cara, seperti kartu keluarga sejahtera, buku tabungan, atau kode barcode khusus dari pos.
Langkah Mengecek Penerima PKH 2026
Masyarakat dapat mengecek status penerima bantuan PKH dengan cara berikut:
- Akses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP
- Isi kode captcha yang muncul di layar
- Klik menu “cari data”
Setelah proses tersebut, sistem akan menampilkan informasi berupa nama penerima, kategori bantuan, status penyaluran, serta periode pencairan.
Besaran Bantuan PKH Tahun 2026
Jumlah bantuan yang diterima setiap kategori berbeda sesuai peruntukannya, antara lain:
- Ibu hamil: Rp 750.000 per 3 bulan
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp 750.000 per 3 bulan
- Siswa SD: Rp 225.000 per 3 bulan
- Siswa SMP: Rp 375.000 per 3 bulan
- Siswa SMA: Rp 500.000 per 3 bulan
- Lansia (60 tahun ke atas): Rp 600.000 per 3 bulan
- Penyandang disabilitas: Rp 600.000 per 3 bulan
Program PKH ini dirancang untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi beban pengeluaran keluarga, serta mendorong kemandirian ekonomi penerima agar dapat keluar dari kondisi kemiskinan secara bertahap.
Kesimpulan
Bantuan PKH diberikan kepada beberapa kelompok prioritas seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas, dengan nominal bantuan yang berbeda sesuai kategori.






















