Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan bahwa pemerintah kini semakin akurat dalam menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
Hal ini karena adanya sistem bernama Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang digunakan untuk mengidentifikasi masyarakat yang berhak menerima bantuan.
“Dulu Kemensos (Kementerian Sosial) punya data sendiri, pemprov data sendiri, pemkab sendiri. Sekarang ini ada DTSEN yang setiap saat berubah dan dinamis,” katanya.
Pada minggu kedua April 2026, penyaluran PKH tahap II mulai diberikan kepada penerima yang memenuhi syarat.
Kementerian Sosial secara rutin memperoleh pembaruan data dari DTSEN setiap tanggal 10, yang kemudian dijadikan dasar dalam distribusi bantuan.
Kriteria Penerima Bansos PKH Tahap II
Dilansir dari Kompas.com, berikut kriteria penerima bansos pkh tahap II 2026:
- Ibu hamil/nifas
- Siswa sekolah SD, SMP, dan SMA/sederajat
- Penyandang disabilitas
- Lansia
Namun, keempat kategori tersebut harus berada dalam kondisi ekonomi miskin atau rentan miskin agar memenuhi syarat menerima bantuan.
Proses Penyaluran Bansos PKH
PKH merupakan bantuan berupa uang yang diberikan kepada keluarga kurang mampu atau yang menghadapi risiko sosial, berdasarkan penetapan dari pihak berwenang dalam pelaksanaan program tersebut.
Mekanisme penyalurannya meliputi:
- Penyaluran dilakukan secara bertahap dalam satu tahun
- Bantuan dapat diberikan secara tunai maupun non-tunai
- Bantuan berbentuk uang
- Disalurkan melalui bank atau kantor pos
- Penerima dapat mengakses bantuan menggunakan Kartu Keluarga, buku tabungan, atau undangan dengan barcode dari Pos
- Penyalur bantuan berasal dari Bank Himbara dan PT Pos Indonesia
Cara Mengecek Penerima PKH
Untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima PKH, langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP
- Isi kode captcha yang tersedia
- Klik tombol “cari data”
Sistem akan menampilkan informasi seperti nama penerima, kategori desil, jenis bantuan, status penerimaan, serta periode pencairan.
Besaran Bantuan PKH Tahun 2026
Jumlah bantuan yang diterima berbeda-beda, tergantung kategori penerima, dengan rincian sebagai berikut:
- Ibu hamil: Rp 750.000 per tiga bulan
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp 750.000 per tiga bulan
- Siswa SD: Rp 225.000 per tiga bulan
- Siswa SMP: Rp 375.000 per tiga bulan
- Siswa SMA: Rp 500.000 per tiga bulan
- Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp 600.000 per tiga bulan
- Penyandang disabilitas: Rp 600.000 per tiga bulan
Program PKH bertujuan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meringankan beban pengeluaran, menambah pendapatan, mendorong perubahan perilaku menuju kemandirian, serta menekan angka kemiskinan.
Kesimpulan
Semoga informasi ini dapat membantu Anda memahami kriteria, mekanisme, serta cara mengecek penerima bansos PKH dengan lebih jelas.
Sumber Referensi
- https://money.kompas.com/read/2026/04/08/100600926/kriteria-penerima-dan-besaran-bansos-pkh-tahap-ii-2026






















