Penyaluran bantuan sosial PKH Dan BPNT 2026 kembali dilakukan pada April 2026 sebagai langkah pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu memenuhi kebutuhan harian serta menjaga keberlangsungan pendidikan.
Distribusi bantuan sosial kini telah memasuki periode triwulan kedua yang mencakup program PKH dan BPNT.
Selain kedua program tersebut, bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) kembali disalurkan kepada siswa yang memenuhi persyaratan.
Menteri Sosial menyampaikan bahwa pembaruan data penerima dilakukan secara rutin setiap bulan dan menjadi acuan utama dalam proses penyaluran bantuan.
Untuk tahap triwulan kedua ini, pencairan sudah dimulai sejak pertengahan April 2026.
Jadwal Penyaluran Bantuan Sosial 2026
Penerima PKH dan BPNT perlu mengetahui waktu pencairan bantuan sosial karena proses distribusinya dilakukan secara bertahap. Meski tidak memiliki tanggal pasti, saat ini penyaluran telah memasuki Triwulan II yang berlangsung hingga Juni 2026.
Berikut rincian jadwal penyaluran bansos sepanjang 2026:
- Tahap 1 (Triwulan I): Januari hingga Maret 2026.
- Tahap 2 (Triwulan II): April hingga Juni 2026.
- Tahap 3 (Triwulan III): Juli hingga September 2026.
- Tahap 4 (Triwulan IV): Oktober hingga Desember 2026.
Kategori Penerima Bantuan PKH
Untuk mendapatkan bantuan PKH, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK)
- Bukan ASN, TNI, Polri, maupun pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, subsidi gaji, atau Kartu Prakerja
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
- Termasuk dalam kategori KPM seperti ibu hamil, anak usia dini, pelajar, lansia, atau penyandang disabilitas
Kategori Penerima Bantuan BPNT
Adapun ketentuan untuk menjadi penerima BPNT meliputi:
- WNI yang memiliki data kependudukan yang sah
- Terdaftar dalam basis data bantuan sosial Kemensos melalui DTSEN
- Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin
- Bukan ASN, TNI, Polri, maupun pegawai BUMN/BUMD
- Menggunakan bantuan untuk kebutuhan bahan pangan pokok
- Tidak sedang terkena sanksi atau dicoret dari daftar penerima bansos
Nominal Bantuan PKH Dan BPNT 2026
Program bantuan ini diharapkan dapat mengurangi beban ekonomi keluarga penerima manfaat (KPM), sehingga dana yang diperoleh bisa dimanfaatkan dengan baik.
Berikut rincian bantuan yang diberikan:
Bantuan PKH
- Ibu hamil: Rp3 juta (Rp750 ribu per tahap)
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp3 juta (Rp750 ribu per tahap)
- Siswa SD: Rp900 ribu (Rp225 ribu per tahap)
- Siswa SMP: Rp1,5 juta (Rp375 ribu per tahap)
- Siswa SMA: Rp2 juta (Rp500 ribu per tahap)
- Disabilitas berat: Rp2,4 juta (Rp600 ribu per tahap)
- Lansia 60 tahun ke atas: Rp2,4 juta (Rp600 ribu per tahap)
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp10,8 juta (Rp2,7 juta per tahap)
Bantuan BPNT
Untuk BPNT, setiap KPM memperoleh Rp200 ribu per bulan. Karena penyaluran dilakukan setiap tiga bulan, total bantuan yang diterima mencapai Rp600 ribu per triwulan.
Kesimpulan
Semoga informasi ini dapat membantu masyarakat dalam memahami syarat, jenis, serta besaran bantuan PKH dan BPNT 2026, sehingga dapat dimanfaatkan secara tepat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan mendukung kesejahteraan keluarga.
Sumber Referensi
- https://www.metrotvnews.com/read/ba4CP4D1-bansos-pkh-dan-bpnt-kuartal-ii-cair-ini-cara-cek-online






















