Banyak masyarakat masih memilih mendaftar BPJS Kesehatan secara langsung di kantor cabang karena prosesnya dinilai lebih mudah dipahami.
Dengan datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan, calon peserta bisa bertanya mengenai persyaratan, alur pendaftaran, hingga pilihan fasilitas kesehatan yang tersedia.
Registrasi dikantor cabang juga membantu mengurangi kesalahan saat pengisian data karena petugas dapat memberikan arahan secara langsung selama pendaftaran berlangsung.
Setelah terdaftar dan status kepesertaan aktif, peserta dapat memanfaatkan berbagai fasilitas kesehatan yang tersedia, mulai dari pemeriksaan kesehatan, layanan rawat inap, persalinan, hingga obat-obatan sesuai ketentuan.
Untuk menjaga kepesertaan tetap aktif dan seluruh manfaat tetap bisa digunakan, pembayaran iuran wajib dilakukan secara rutin sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Dokumen Yang Perlu Dipersiapkan
Sebelum mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan, pastikan seluruh dokumen persyaratan sudah tersedia. Berikut dokumen yang harus disiapkan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), atau akte kelahiran bagi anak yang belum memiliki KTP.
- Buku tabungan bank yang memiliki fasilitas autodebit dari bank yang melayani seperti BNI, BRI, BTN, Mandiri, atau BCA. Rekening yang digunakan bisa milik kepala keluarga atau anggota keluarga dalam KK.
- Bagi warga negara asing (WNA), dokumen tambahan yang dibutuhkan adalah paspor dan surat izin kerja yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.
Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Offline Di Kantor Cabang
Bagi yang memilih mengurus kepesertaan secara langsung, proses pendaftaran dapat dilakukan di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat: Kunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan yang ada di daerah Anda.
- Isi formulir pendaftaran: Lengkapi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) yang disediakan di kantor BPJS.
- Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP): Tentukan FKTP yang akan Anda pilih untuk berobat.
- Pembayaran iuran pertama: Lakukan pembayaran iuran pertama menggunakan nomor virtual account yang diberikan.
- Ambil kartu BPJS Kesehatan: Setelah pembayaran, Anda akan menerima kartu BPJS Kesehatan fisik yang dapat digunakan untuk layanan kesehatan.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2026
Setelah proses pendaftaran selesai dan kepesertaan aktif, peserta mandiri wajib membayar iuran setiap bulan agar layanan kesehatan tetap dapat digunakan kapan saja.
Berikut rincian iuran yang berlaku:
- Kelas III: Rp35.000 per orang per bulan, dengan bantuan iuran dari pemerintah sebesar Rp7.000.
- Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan.
- Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan.
Pembayaran iuran dilakukan paling lambat setiap tanggal 10 setiap bulan. Keterlambatan pembayaran dapat menimbulkan sanksi atau denda sesuai ketentuan yang berlaku dalam program BPJS Kesehatan.
Kesimpulan
Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat membantu Anda memahami prosedur pendaftaran BPJS Kesehatan secara langsung di kantor cabang dengan lebih mudah.






















