Layanan SIM Keliling kembali beroperasi di wilayah Badung dan Klungkung pada Kamis, 14 Mei 2026.
Kehadiran layanan ini memudahkan masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Melalui program SIM Keliling, warga dapat memperpanjang SIM A dan SIM C dengan proses yang lebih praktis dan cepat.
Jadwal SIM Keliling Badung Hari Ini
Berikut lokasi pelayanan SIM Keliling di Kabupaten Badung:
- Damkar Dalung
- Mall Pelayanan Publik Puspem Badung
Jam pelayanan dimulai pukul 08.30 WITA hingga selesai.
Jadwal SIM Keliling Klungkung Hari Ini
Sementara itu, layanan SIM Keliling di Kabupaten Klungkung tersedia di lokasi berikut:
- Depan Kantor Bupati Klungkung
- Polsubsektor Nusa Penida
Jam operasional dimulai pukul 08.30 WITA sampai selesai.
Masyarakat disarankan datang lebih awal agar terhindar dari antrean panjang dan proses pelayanan bisa berjalan lebih cepat.
Biaya Perpanjangan SIM 2026
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP.
Berikut rinciannya:
- SIM A : Rp 80.000
- SIM C : Rp 75.000
Selain biaya utama tersebut, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling
Sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling, pastikan dokumen berikut sudah lengkap:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli yang masih aktif
- Surat keterangan sehat jasmani
- Surat keterangan psikologi
- Pas foto sesuai ketentuan
Perpanjangan SIM dianjurkan dilakukan sekitar 3 hingga 14 hari sebelum masa berlaku habis.
Ketentuan Layanan SIM Keliling
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani:
- Perpanjangan SIM A
- Perpanjangan SIM C
Sementara itu, layanan ini tidak melayani:
- Pembuatan SIM baru
- Penggantian SIM hilang
- Perpanjangan SIM yang sudah kedaluwarsa
Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib melakukan pembuatan SIM baru di kantor Satpas.





















