Pemerintah masih terus menyalurkan bantuan sosial melalui Program Keluarga Harapan (PKH) yang ditujukan bagi masyarakat dengan kategori miskin dan rentan miskin.
Program ini menjadi salah satu upaya untuk membantu mengurangi beban ekonomi keluarga serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat penerima manfaat.
Bantuan yang diberikan tidak hanya berupa uang tunai, tetapi juga dukungan lain yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan pangan keluarga.
Agar bantuan sosial dapat disalurkan dengan tepat sasaran, pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima bansos.
Kriteria ini mencakup kondisi ekonomi, jumlah anggota keluarga, hingga status sosial yang menunjukkan kelayakan untuk menerima bantuan.
Syarat Penerima PKH Tahun 2026
Calon penerima PKH biasanya diusulkan oleh perangkat desa melalui sistem SIKS-NG atau dapat juga mengajukan diri melalui aplikasi resmi Cek Bansos milik Kementerian Sosial.
Berikut Kriteria penerima bansos PKH 2026:
- Warga Negara Indonesia yang memiliki e-KTP dan NIK aktif
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
- Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin
- Tidak menerima bantuan sosial lain dengan jenis yang sama
- Memiliki anggota keluarga dengan kriteria tertentu, seperti:
- Ibu hamil atau menyusui
- Anak usia dini 0–6 tahun (maksimal dua orang dalam satu keluarga)
- Anak usia sekolah (SD, SMP, SMA) yang masih aktif belajar
- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang per keluarga)
- Lansia berusia 70 tahun ke atas (maksimal satu orang per keluarga)
Nominal Bantuan PKH Tahun 2026
Penyaluran bantuan PKH dilakukan secara bertahap, umumnya setiap tiga bulan sekali, meskipun jadwalnya bisa berbeda di setiap daerah.
Dana bantuan disalurkan melalui bank yang tergabung dalam HIMBARA atau kantor pos, baik dalam bentuk tunai maupun transfer langsung.
Adapun besaran bantuan berdasarkan kategori penerima adalah sebagai berikut:
- Ibu hamil: Rp750.000 per 3 bulan (Rp3.000.000 per tahun)
- Anak usia dini 0–6 tahun: Rp750.000 per 3 bulan (Rp3.000.000 per tahun)
- Siswa SD: Rp225.000 per 3 bulan (Rp900.000 per tahun)
- Siswa SMP: Rp375.000 per 3 bulan (Rp1.500.000 per tahun)
- Siswa SMA: Rp500.000 per 3 bulan (Rp2.000.000 per tahun)
- Lansia: Rp600.000 per 3 bulan (Rp2.400.000 per tahun)
- Penyandang disabilitas: Rp600.000 per 3 bulan (Rp2.400.000 per tahun)
Panduan Cek Status Penerima PKH
Status penerima bantuan dapat dicek secara online melalui situs resmi Kementerian Sosial. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Kunjungi laman resmi cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan nomor NIK yang terdiri dari 16 digit sesuai KTP
- Isi kode captcha yang tampil di layar
- Klik tombol “Cari Data”
Setelah itu, sistem akan menampilkan informasi terkait status penerimaan bantuan, kategori penerima, serta data desil jika terdaftar dalam sistem.
Kesimpulan
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bentuk bantuan sosial dari pemerintah yang ditujukan untuk membantu masyarakat miskin dan rentan miskin.






















