Pemerintah saat ini terus memperkuat sistem pendataan penduduk melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang digunakan sebagai acuan utama dalam penyaluran bantuan sosial.
Langkah ini dilakukan agar program seperti PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) benar-benar diterima oleh masyarakat yang memenuhi kriteria dan membutuhkan bantuan.
Dengan adanya sistem yang sudah terintegrasi, diharapkan kesalahan data maupun penerima yang tidak tepat sasaran dapat diminimalkan secara signifikan.
Berdasarkan informasi dari kanal YouTube Cek Bansos, DTSEN kini menjadi fondasi penting dalam sistem perlindungan sosial di Indonesia.
Pemerintah juga menilai bahwa sebelumnya masih terjadi ketidaksesuaian data penerima akibat data yang belum terhubung secara optimal.
Oleh sebab itu, pembaruan data secara mandiri oleh masyarakat menjadi langkah penting untuk meningkatkan akurasi penyaluran bantuan sosial.
Akses Pendaftaran DTSEN Secara Online dan Offline
Dilansir dari RadarBogor masyarakat kini dapat melakukan pendaftaran atau pembaruan data DTSEN melalui dua cara, yaitu secara daring maupun langsung di kantor pelayanan.
Metode online menjadi pilihan yang lebih praktis karena dapat dilakukan menggunakan ponsel tanpa harus datang ke kantor pemerintahan, sehingga lebih efisien terutama bagi masyarakat di wilayah perkotaan.
Untuk pendaftaran secara online, masyarakat perlu mengunduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store terlebih dahulu.
Setelah itu, pengguna diminta membuat akun dengan mengisi data pribadi seperti NIK, nomor KK, nama lengkap, serta nomor telepon dan email aktif untuk proses verifikasi.
Selanjutnya, pengguna harus mengunggah dokumen pendukung berupa foto KTP serta swafoto yang memperlihatkan KTP.
Tahapan ini bertujuan untuk memastikan keaslian identitas dan mencegah penyalahgunaan data pribadi.
Setelah akun berhasil dibuat, pengguna dapat masuk ke menu pengajuan untuk melakukan pendaftaran dalam sistem.
Di dalamnya, masyarakat diwajibkan mengisi data sosial ekonomi secara lengkap, termasuk pekerjaan, penghasilan, dan kondisi tempat tinggal.
Semua data yang diinput harus sesuai dengan keadaan sebenarnya karena akan menjadi dasar dalam proses verifikasi oleh petugas terkait.
Pendaftaran Melalui Kantor Desa atau Kelurahan
Selain secara online, masyarakat juga dapat melakukan pendaftaran secara langsung melalui kantor desa atau kelurahan setempat.
Cara ini biasanya digunakan oleh warga yang mengalami kesulitan akses internet atau tidak terbiasa menggunakan aplikasi digital.
Pemerintah tetap menyediakan jalur ini agar seluruh masyarakat tetap memiliki kesempatan yang sama untuk terdata.
Dalam prosesnya, warga cukup membawa KTP dan Kartu Keluarga untuk kemudian dibantu oleh petugas dalam pengisian data.
Pada kondisi tertentu, petugas juga dapat melakukan pengecekan langsung ke rumah untuk memastikan kondisi ekonomi warga sesuai dengan data yang dilaporkan.
Proses Verifikasi dan Penetapan Data DTSEN
Setelah data terkumpul, seluruh informasi akan diproses oleh Dinas Sosial untuk dilakukan verifikasi sebelum dimasukkan ke dalam sistem DTSEN.
Tahapan ini dilakukan secara bertahap agar data yang masuk benar-benar valid dan sesuai dengan kondisi lapangan.
Pemerintah juga menegaskan bahwa terdaftar dalam DTSEN tidak serta-merta membuat seseorang otomatis menjadi penerima bantuan sosial.
DTSEN hanya berfungsi sebagai basis data nasional, sedangkan penentuan penerima tetap mengikuti aturan dan kriteria masing-masing program bantuan.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk mengisi data dengan jujur dan sesuai kondisi sebenarnya agar penyaluran bantuan dapat berlangsung lebih adil, tepat sasaran, dan transparan.
Kesimpulan
Pendaftaran DTSEN untuk bansos PKH dan BPNT dapat dilakukan secara online maupun offline dengan melengkapi syarat dan data yang sesuai.
Sumber Referensi
https://radarbogor.jawapos.com/bansos/2604160011/begini-prosedurnya-cara-daftar-dtsen-untuk-masuk-data-bansos-pkh-dan-bpnt-lengkap-dengan-syarat-tahapan-serta-proses-verifikasi-pemerintah?page=3





















