Saat ini pemerintah menggunakan sistem Data Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar utama dalam menentukan penerima bantuan sosial, dengan pengelompokan berdasarkan desil.
Namun, masih banyak masyarakat yang mempertanyakan mengapa mereka yang sudah masuk kategori desil 1 hingga 5 belum juga menerima bantuan sosial.
Kondisi ini muncul setelah banyak warga melakukan pengecekan status bansos secara online melalui situs resmi Cek Bansos milik Kementerian Sosial.
Agar lebih jelas, masyarakat perlu memahami terlebih dahulu bagaimana sistem pembagian desil dalam DTSEN bekerja.
DTSEN Menggantikan Sistem Data Lama
DTSEN merupakan sistem pendataan nasional yang mulai diterapkan sejak tahun 2025 sebagai pengganti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sistem ini berfungsi sebagai basis data tunggal yang memuat informasi sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia secara menyeluruh.
Proses pengumpulan data dilakukan dengan melibatkan berbagai lembaga, seperti Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), Direktorat Jenderal Dukcapil, Bappenas, serta pemerintah daerah.
Melalui integrasi data dari berbagai instansi tersebut, pemerintah berupaya memastikan penyaluran bantuan sosial menjadi lebih tepat sasaran dan akurat.
Pengelompokan Desil Berdasarkan Tingkat Kesejahteraan
Data yang telah dikumpulkan kemudian digunakan untuk mengelompokkan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan sosial dan ekonominya.
Pengelompokan ini dibagi ke dalam 10 tingkatan yang dikenal sebagai desil, mulai dari tingkat terendah hingga tertinggi.
Dilansir laman Desa Tepus Kabupaten Gunungkidul, pembagian desil berdasarkan peringkat sebagai berikut:
- Desil 1: sangat miskin
- Desil 2: Miskin
- Desil 3: Hampir miskin
- Desil 4: Rentan miskin
- Desil 5: Pas-pasan
- Desil 6-10: Menengah ke atas
Skema Penyaluran Bansos Tahun 2026
Pada tahun 2026, penyaluran bantuan sosial ditentukan berdasarkan data desil dalam DTSEN.
Program Keluarga Harapan (PKH) diberikan kepada masyarakat yang berada di desil 1 hingga 4.
Bantuan pangan non tunai (BPNT) atau sembako disalurkan kepada desil 1 sampai 5.
Sementara itu, PBI Jaminan Kesehatan Nasional serta program ATENSI ditujukan bagi desil 1 hingga 5 atau berdasarkan hasil penilaian lanjutan.
Secara umum, desil 1 hingga 4 menjadi prioritas utama penerima bantuan. Adapun desil 5 masih memiliki peluang menerima bansos, namun dengan proses seleksi yang lebih ketat.
Cara Cek Status Desil Dan Penerima Bansos
Masyarakat dapat mengetahui status desil maupun kepesertaan bansos melalui layanan resmi dari Kementerian Sosial.
Pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi dengan cara mengunduh aplikasi Cek Bansos, kemudian membuat akun dan mengisi data seperti NIK, nomor KK, serta alamat sesuai KTP. Setelah proses verifikasi selesai, informasi terkait desil akan ditampilkan.
Selain itu, pengecekan juga bisa dilakukan melalui situs resmi dengan memilih wilayah tempat tinggal, memasukkan nama lengkap sesuai KTP, serta mengisi kode verifikasi sebelum melakukan pencarian.
Kesimpulan
Semoga informasi ini dapat membantu masyarakat memahami mekanisme penyaluran bansos serta tidak terjadi kesalahpahaman terkait status penerima.
Sumber Referensi
- https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8312472/kriteria-penerima-bansos-2026-sesuai-dtsen-lengkap-aturan-penetapan-cara-cek?page=2





















