Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyatakan bahwa penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) kini semakin tepat sasaran dalam menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Hal ini tidak terlepas dari penggunaan sistem Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang berfungsi untuk mengidentifikasi warga yang layak menerima bantuan.
“Dulu Kemensos (Kementerian Sosial) punya data sendiri, pemprov data sendiri, pemkab sendiri. Sekarang ini ada DTSEN yang setiap saat berubah dan dinamis,” katanya.
Memasuki pertengahan April 2026, penyaluran PKH tahap II mulai disalurkan kepada masyarakat yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima.
Kementerian Sosial juga secara rutin memperbarui data melalui DTSEN setiap tanggal 10, yang kemudian dijadikan dasar utama dalam proses distribusi bantuan sosial.
Kriteria Penerima PKH Tahap II 2026
Mengacu pada informasi dari Kompas.com, berikut kelompok masyarakat yang termasuk sebagai penerima PKH tahap II tahun 2026:
- Ibu hamil atau dalam masa setelah melahirkan
- Anak yang sedang menempuh pendidikan di tingkat SD, SMP, hingga SMA atau setara
- Penyandang disabilitas
- Lanjut usia
Namun demikian, semua kategori tersebut tetap harus tergolong dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin agar dapat ditetapkan sebagai penerima bantuan.
Mekanisme Penyaluran Bantuan PKH
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial berupa uang tunai yang diberikan kepada keluarga kurang mampu atau kelompok rentan sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Adapun sistem penyalurannya meliputi:
- Pencairan dilakukan secara bertahap dalam satu tahun anggaran
- Bantuan dapat diberikan dalam bentuk tunai maupun non-tunai
- Dana yang diterima berupa uang tunai
- Penyaluran dilakukan melalui bank penyalur atau kantor pos
- Penerima dapat mencairkan bantuan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), buku tabungan, atau surat undangan dari Pos yang dilengkapi kode barcode
Penyaluran resmi dilakukan melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
Cara Mengetahui Status Penerima PKH
Untuk memastikan apakah seseorang terdaftar sebagai penerima PKH, dapat dilakukan dengan langkah berikut:
- Kunjungi situs resmi cek bansos Kemensos
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP
- Isi kode verifikasi (captcha) yang muncul
- Klik tombol “cari data”
- Sistem akan menampilkan informasi seperti nama penerima, kategori desil, jenis bantuan, status penerimaan, serta periode pencairan
Nominal Bantuan PKH Tahun 2026
Besaran bantuan PKH disesuaikan dengan kategori penerima, dengan rincian sebagai berikut:
- Ibu hamil: Rp 750.000 setiap tiga bulan
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp 750.000 setiap tiga bulan
- Siswa SD: Rp 225.000 setiap tiga bulan
- Siswa SMP: Rp 375.000 setiap tiga bulan
- Siswa SMA: Rp 500.000 setiap tiga bulan
- Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp 600.000 setiap tiga bulan
- Penyandang disabilitas: Rp 600.000 setiap tiga bulan
Kesimpulan
Semoga informasi ini dapat membantu Anda memahami kriteria penerima, cara pengecekan, serta besaran bantuan PKH tahun 2026.
Sumber Referensi
- https://money.kompas.com/read/2026/04/08/100600926/kriteria-penerima-dan-besaran-bansos-pkh-tahap-ii-2026






















