Layanan SIM Keliling kembali hadir di wilayah Badung dan Klungkung pada Kamis, 14 Mei 2026.
Program ini disediakan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Melalui layanan SIM Keliling, warga dapat memperpanjang SIM A dan SIM C dengan proses yang lebih praktis dan cepat.
Jadwal SIM Keliling Badung 14 Mei 2026
Berikut lokasi layanan SIM Keliling di Kabupaten Badung:
- Lokasi: Damkar Dalung dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung
- Jam pelayanan: 08.30 WITA – selesai
Jadwal SIM Keliling Klungkung 14 Mei 2026
Sementara itu, layanan SIM Keliling di Kabupaten Klungkung tersedia di dua titik berikut:
- Lokasi: Depan Kantor Bupati Klungkung dan Polsubsektor Nusa Penida
- Jam pelayanan: 08.30 WITA – selesai
Masyarakat disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang dan memastikan proses perpanjangan berjalan lancar.
Biaya Perpanjangan SIM 2026
Biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berikut rinciannya:
- SIM A : Rp 80.000
- SIM C : Rp 75.000
Selain biaya utama tersebut, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk:
- Tes kesehatan
- Tes psikologi
Syarat Perpanjangan SIM Keliling
Sebelum datang ke lokasi SIM Keliling, pastikan seluruh dokumen berikut sudah disiapkan:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat jasmani
- Surat keterangan psikologi
- Pas foto atau foto diri sesuai ketentuan
Perpanjangan SIM sebaiknya dilakukan sekitar 3 hingga 14 hari sebelum masa berlaku habis.
Ketentuan Layanan SIM Keliling
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani:
- Perpanjangan SIM A
- Perpanjangan SIM C
Layanan ini tidak melayani:
- Pembuatan SIM baru
- Penggantian SIM hilang
- Perpanjangan SIM yang sudah kedaluwarsa
Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus membuat SIM baru melalui Satpas.





















