Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) pada April 2026 sebagai upaya membantu masyarakat kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan hidup serta mendukung keberlanjutan pendidikan. Program ini juga bertujuan untuk memperkuat kesejahteraan keluarga penerima manfaat agar lebih tepat sasaran.
Memasuki bulan April 2026, penyaluran bansos berada pada periode triwulan kedua yang mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Selain itu, Program Indonesia Pintar (PIP) juga kembali disalurkan kepada para pelajar.
Menteri Sosial menyampaikan bahwa pemutakhiran data dilakukan secara rutin setiap bulan dan menjadi acuan utama dalam penyaluran bantuan. Untuk triwulan kedua, pencairan mulai dilakukan pada pertengahan April 2026.
Jenis Bansos Yang Cair April 2026
Pada periode ini, terdapat beberapa program bantuan yang disalurkan pemerintah, antara lain:
- Program Keluarga Harapan (PKH)
- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
- Program Indonesia Pintar (PIP)
PKH diberikan kepada sekitar 18 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dengan besaran bantuan mulai dari Rp225.000 hingga Rp2.700.000 setiap tiga bulan, sesuai kategori penerima.
BPNT juga menyasar sekitar 18 juta KPM dengan nilai bantuan Rp600.000 per tiga bulan yang disalurkan dalam bentuk saldo elektronik untuk kebutuhan pangan.
Sementara itu, PIP diberikan kepada sekitar 19,48 juta siswa dengan nominal bantuan berbeda sesuai jenjang pendidikan, berkisar antara Rp450.000 hingga Rp1.800.000 per tahun yang dicairkan secara bertahap.
Syarat Penerima Bansos PKH
Untuk menjadi penerima PKH, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK)
- Tidak berstatus sebagai ASN, TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD
- Tidak menerima bantuan pemerintah lainnya seperti BLT UMKM, subsidi gaji, atau Kartu Prakerja
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
- Termasuk dalam kategori KPM seperti ibu hamil, anak usia dini, pelajar, lansia, atau penyandang disabilitas
Syarat Penerima BPNT
Adapun syarat untuk penerima BPNT meliputi:
- WNI dengan identitas kependudukan yang sah
- Terdaftar dalam data penerima bantuan sosial Kemensos melalui DTSEN
- Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin
- Bukan ASN, TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD
- Menggunakan bantuan untuk kebutuhan pangan pokok
- Tidak sedang dalam status sanksi atau pencoretan sebagai penerima bansos
Kriteria Penerima PIP
Untuk Program Indonesia Pintar, ketentuannya antara lain:
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, atau kondisi khusus lainnya
- Termasuk keluarga penerima PKH atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Anak yatim, piatu, atau yatim piatu dari panti sosial/asuhan
- Terdampak bencana alam atau kondisi sosial tertentu
- Siswa putus sekolah yang diharapkan kembali belajar
- Anak dari keluarga terdampak PHK, konflik, atau kondisi khusus lainnya
- Peserta dari jalur pendidikan formal maupun nonformal
Kesimpulan
Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat membantu masyarakat dalam memahami syarat penerima bansos PKH dan BPNT 2026.
Sumber Referensi
- https://tirto.id/syarat-lengkap-penerima-bansos-2026-pkh-bpnt-yang-cair-bulan-april-htZy






















