BPJS Kesehatan telah menetapkan besaran iuran bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai dengan kategori kepesertaan masing-masing.
Pembayaran iuran secara teratur menjadi kewajiban setiap peserta BPJS Kesehatan. Dengan status kepesertaan yang aktif, peserta dapat memanfaatkan berbagai layanan kesehatan yang disediakan BPJS Kesehatan tanpa kendala.
Memahami tarif iuran berdasarkan kelompok peserta menjadi hal yang tidak boleh diabaikan. Berikut besaran iuran BPJS Kesehatan berdasarkan masing-masing kelompok peserta.
Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Kategori PBI diperuntukkan bagi masyarakat miskin atau kurang mampu yang telah memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah.
Untuk peserta PBI, besaran iuran BPJS Kesehatan adalah Rp42.000 per bulan. Seluruh biaya tersebut ditanggung pemerintah dan dibayarkan langsung kepada BPJS Kesehatan.
Peserta tidak perlu mengeluarkan biaya pribadi untuk membayar iuran bulanan.
Pekerja Penerima Upah (PPU)
PPU merupakan peserta yang memperoleh penghasilan dari perusahaan atau pemberi kerja.
Besaran iuran BPJS Kesehatan untuk kelompok ini dibagi antara pemberi kerja dan pekerja dengan rincian sebagai berikut:
- 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja.
- 1 persen dibayarkan oleh pekerja atau peserta.
Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Dan Bukan Pekerja (BP)
Peserta yang termasuk dalam kategori PBPU dan BP wajib membayar iuran sesuai kelas layanan yang dipilih.
Berikut tarif iuran yang berlaku:
- Kelas I: Rp150.000 per bulan.
- Kelas II: Rp100.000 per bulan.
- Kelas III: Rp42.000 per bulan.
Khusus peserta Kelas III, jumlah iuran yang dibayarkan secara langsung sebesar Rp35.000 setiap bulan.
Sementara Rp7.000 sisanya diberikan pemerintah dalam bentuk subsidi sehingga total iuran tetap Rp42.000.
Mengapa Iuran BPJS Kesehatan Harus Dibayar Tepat Waktu?
Membayar iuran secara rutin memberikan sejumlah manfaat bagi peserta. Berikut beberapa keuntungan yang bisa diperoleh:
- Status kepesertaan tetap aktif sehingga layanan kesehatan dapat digunakan kapan diperlukan.
- Mendapat perlindungan biaya pengobatan dan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan program JKN.
- Terhindar dari denda ketika menggunakan layanan kesehatan tertentu yang mensyaratkan kepesertaan aktif.
- Memberikan rasa aman saat menghadapi kondisi darurat yang membutuhkan penanganan medis.
- Mempermudah akses ke fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Kesimpulan
Semoga informasi ini dapat membantu Anda memahami besaran iuran BPJS Kesehatan 2026 berdasarkan kategori peserta yang berlaku.






















