Badan Pusat Statistik (BPS) menetapkan posisi desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional sebagai acuan utama untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf pada Sabtu (18/4/2026), sekaligus untuk meluruskan informasi yang keliru terkait kewenangan penentuan penerima bantuan di tingkat daerah.
Mengacu pada laporan dari Kompas, kebijakan ini didasarkan pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur pembagian tingkat kesejahteraan masyarakat.
Sistem desil sendiri membagi kondisi sosial ekonomi ke dalam 10 kelompok, dengan penilaian berdasarkan berbagai faktor seperti pekerjaan, tingkat pendidikan, kepemilikan aset, hingga kapasitas daya listrik di rumah tangga.
“Ada yang salah paham, yang menentukan mungkin bupati atau wali kota. Tidak, yang menentukan itu adalah BPS,” kata Gus Ipul melansir rilis Kemensos, Sabtu (18/4/2026) kemarin.
Menteri Sosial menjelaskan bahwa data dalam DTSEN terus diperbarui dan bisa berubah setiap saat agar sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
Pembaruan ini penting dilakukan secara berkala supaya bantuan yang disalurkan benar-benar tepat sasaran, serta menghindari kasus bantuan yang masih tercatat atas nama warga yang sudah meninggal atau yang kondisi ekonominya sudah membaik.
“Jadi data kita ini setiap hari berubah. Terlambat kita melaporkan orang yang meninggal, berarti kita membantu orang yang sudah meninggal,” kata Gus Ipul.
Berdasarkan pembagian klasifikasi tersebut, keluarga yang masuk dalam Desil 1 sampai Desil 3 menjadi prioritas utama untuk menerima bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan Sembako.
Sementara itu, masyarakat yang berada di Desil 5 tidak termasuk penerima PKH, namun masih berpeluang mendapatkan bantuan lain, seperti iuran gratis BPJS Kesehatan.
Masyarakat kini bisa mengecek sendiri status desil dan kepesertaan bansos dengan mudah lewat situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau melalui aplikasi Cek Bansos, cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Jika merasa data yang tercantum tidak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini, pemerintah juga menyediakan fitur usul dan sanggah agar masyarakat bisa mengajukan perbaikan melalui dinas sosial setempat.
Kategori Penerima Bansos Berdasarkan Desil
| Desil | Klasifikasi Ekonomi | Jenis Bantuan |
|---|---|---|
| Desil 1 | 10 persen terendah | PKH dan Sembako (Prioritas Utama) |
| Desil 2 | Sangat Miskin | PKH dan Sembako |
| Desil 3 | Miskin | PKH dan Sembako |
| Desil 4 | Batas Atas Prioritas | PKH dan Sembako |
| Desil 5 | Menengah Bawah | PBI-JK (BPJS Kesehatan Gratis) |
| Desil 6–10 | Mampu | Tidak Berhak |
Di sisi lain, Kementerian Sosial mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan bansos, terutama yang menggunakan nomor telepon 188.
Perlu diketahui, penyaluran bantuan tetap dilakukan secara resmi dan bertahap melalui bank Himbara serta PT Pos Indonesia, dengan jumlah yang disesuaikan berdasarkan kategori masing-masing keluarga penerima manfaat.
Kesimpulan
Kesimpulannya, penentuan penerima bansos kini sepenuhnya mengacu pada data desil DTSEN yang dikelola BPS dan diperbarui secara berkala agar lebih akurat. Bantuan diprioritaskan untuk masyarakat di desil 1–3, sementara masyarakat bisa mengecek statusnya secara mandiri lewat situs atau aplikasi resmi. Pemerintah juga mengingatkan agar tetap waspada terhadap penipuan dan hanya mengikuti informasi dari jalur resmi.






















