Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa penyaluran bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT akan mulai dicairkan setelah tanggal 10 April 2026.
Masyarakat yang sudah terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diimbau segera melakukan pengecekan untuk memastikan apakah bantuan sudah masuk atau belum.
“Jadi setiap tanggal 10 nanti kami terima dan hasil pemutakhiran itu yang akan kami jadikan pedoman untuk menyalurkan bansos setiap bulannya,” ujar Saifullah mengutip laman resmi Kemensos, dikutip Selasa, 21 April 2026.
Mekanisme Pengecekan Status Penerimaan Bansos
Pemerintah menyediakan dua cara resmi yang dapat digunakan masyarakat untuk mengecek status penerimaan bantuan secara online, yaitu melalui aplikasi dan situs resmi Kemensos.
Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Play Store atau App Store
- Buka aplikasi di ponsel
- Login menggunakan akun yang sudah terdaftar, atau lakukan registrasi jika belum memiliki akun
- Pilih menu “Cek Bansos”
- Isi data wilayah sesuai domisili
- Masukkan nama sesuai KTP
- Ketik kode verifikasi yang muncul
- Klik “Cari Data”
- Hasil pencarian akan menampilkan status penerima bantuan
Melalui Website Resmi Kemensos
- Akses situs https://cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan NIK sesuai KTP
- Isi kode captcha yang tersedia (refresh jika kurang jelas)
- Klik “Cari Data”
- Sistem akan menampilkan informasi penerima jika terdaftar, termasuk status dan periode penyaluran
Pola Penyaluran Bansos Tahun 2026
Penyaluran bantuan PKH dan BPNT dilakukan secara bertahap dalam empat periode sepanjang tahun.
Dilansir dari MetroTV meskipun tidak memiliki tanggal pasti, pencairan mengikuti sistem triwulanan sebagai berikut:
- Triwulan I: Januari – Maret 2026
- Triwulan II: April – Juni 2026
- Triwulan III: Juli – September 2026
- Triwulan IV: Oktober – Desember 2026
Ketentuan Penerima Bantuan Sosial
Untuk dapat terdaftar sebagai penerima bantuan, masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan utama, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia dengan NIK yang sah dan aktif
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
- Masuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin
- Bukan Aparatur Sipil Negara, TNI, atau Polri
- Bukan pensiunan yang menerima penghasilan tetap dari negara
- Tidak memiliki penghasilan di atas UMP/UMK berdasarkan data ketenagakerjaan
Besaran Bantuan PKH dan BPNT
Program bantuan sosial ini bertujuan membantu meringankan beban ekonomi keluarga penerima manfaat (KPM).
Adapun rincian bantuannya sebagai berikut:
Bantuan PKH
- Ibu hamil: Rp3 juta per tahun (Rp750 ribu per tahap)
- Anak usia dini: Rp3 juta per tahun (Rp750 ribu per tahap)
- Siswa SD: Rp900 ribu per tahun (Rp225 ribu per tahap)
- Siswa SMP: Rp1,5 juta per tahun (Rp375 ribu per tahap)
- Siswa SMA: Rp2 juta per tahun (Rp500 ribu per tahap)
- Disabilitas berat: Rp2,4 juta per tahun (Rp600 ribu per tahap)
- Lansia: Rp2,4 juta per tahun (Rp600 ribu per tahap)
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp10,8 juta per tahun (Rp2,7 juta per tahap)
Bantuan BPNT
Setiap keluarga penerima manfaat memperoleh Rp200 ribu per bulan. Karena disalurkan per tiga bulan, total bantuan yang diterima mencapai Rp600 ribu setiap tahap pencairan.
Kesimpulan
Bansos PKH dan BPNT tahap II sudah mulai dicairkan secara bertahap. Masyarakat dapat mengecek status penerima dengan mudah melalui aplikasi atau situs resmi Cek Bansos menggunakan HP hanya dengan NIK KTP.
Sumber Referensi
https://www.metrotvnews.com/read/ba4CP4D1-bansos-pkh-dan-bpnt-kuartal-ii-cair-ini-cara-cek-online






















