Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus meningkatkan akurasi penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH). Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), menjelaskan bahwa saat ini proses pendataan sudah jauh lebih baik berkat sistem Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Melalui sistem ini, data penerima bansos selalu diperbarui secara berkala dan bersifat dinamis.
Memasuki minggu kedua April 2026, penyaluran bansos PKH tahap II mulai diberikan kepada masyarakat yang telah memenuhi syarat.
Kriteria Penerima Bansos PKH Tahap II 2026
Tidak semua masyarakat bisa menerima bantuan PKH. Ada kriteria khusus yang harus dipenuhi.
Berikut kategori penerima PKH tahap II:
- Ibu hamil atau masa nifas
- Anak sekolah tingkat SD, SMP, hingga SMA/sederajat
- Penyandang disabilitas
- Lansia
Namun, penting untuk diketahui bahwa kategori di atas harus berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin agar bisa ditetapkan sebagai penerima bantuan.
Syarat Penerima Bansos PKH 2026
Selain kategori, ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi, di antaranya:
- Terdaftar dalam DTSEN sebagai keluarga miskin atau rentan miskin
- Memiliki anggota keluarga dalam kategori penerima (ibu hamil, anak sekolah, lansia, atau disabilitas)
- Anak usia dini maksimal dua orang dalam satu keluarga
- Anak sekolah belum menyelesaikan pendidikan
- Penyandang disabilitas berat
- Lansia berusia minimal 60 tahun
- Tidak sedang menerima bansos lain
- Bukan anggota ASN, TNI, atau Polri
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan identitas resmi
- Memiliki e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) aktif
Jika semua syarat tersebut terpenuhi, maka peluang untuk menerima bansos PKH tahap II semakin besar.
Proses Penyaluran Bansos PKH
PKH merupakan bantuan berupa uang yang diberikan kepada keluarga kurang mampu. Penyalurannya dilakukan dengan mekanisme berikut:
- Disalurkan secara bertahap dalam satu tahun
- Bantuan bisa diberikan secara tunai maupun non-tunai
- Disalurkan melalui bank atau kantor pos
- Penerima dapat mengambil bantuan menggunakan KK, buku tabungan, atau undangan dari Pos
- Penyaluran dilakukan oleh Bank Himbara dan PT Pos Indonesia
Cara Mengecek Penerima PKH 2026
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima PKH tahap II, berikut langkah-langkahnya:
Cek Secara Online (Website)
- Kunjungi situs resmi cek bansos Kemensos
- Masukkan NIK sesuai KTP
- Isi kode captcha
- Klik “Cari Data”
Sistem akan menampilkan status penerimaan, kategori desil, hingga periode pencairan
Cek Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi “Cek Bansos”
- Buat akun dan lengkapi data diri
- Unggah foto KTP dan swafoto
- Login dan buka menu “Profil”
- Informasi bantuan akan ditampilkan
Cek Secara Offline
- Siapkan dokumen seperti KTP dan KK
- Datangi kantor kelurahan atau perangkat desa
- Serahkan data untuk diverifikasi
- Tunggu hasil pengecekan dari petugas
Besaran Bantuan PKH Tahun 2026
Jumlah bantuan yang diterima berbeda sesuai kategori, berikut rinciannya:
- Ibu hamil: Rp 750.000 per 3 bulan
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp 750.000 per 3 bulan
- Siswa SD: Rp 225.000 per 3 bulan
- Siswa SMP: Rp 375.000 per 3 bulan
- Siswa SMA: Rp 500.000 per 3 bulan
- Lansia (60+): Rp 600.000 per 3 bulan
- Penyandang disabilitas: Rp 600.000 per 3 bulan
Kesimpulan
Program PKH tahap II tahun 2026 menjadi salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu. Dengan sistem DTSEN yang terus diperbarui, penyaluran bansos kini semakin tepat sasaran.
Bagi Anda yang ingin menjadi penerima, pastikan telah memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan. Jangan lupa untuk rutin mengecek status bansos agar tidak ketinggalan informasi pencairan.
Sumber
- https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8434290/syarat-penerima-pkh-april-2026-untuk-pencairan-tahap-2-lengkap-nominalnya?page=2
- https://money.kompas.com/read/2026/04/08/100600926/kriteria-penerima-dan-besaran-bansos-pkh-tahap-ii-2026






















