Pemerintah akan segera menyalurkan bantuan sosial (bansos) tahap pertama tahun 2026 pada bulan Februari.
Masyarakat yang memenuhi kriteria juga dapat mulai mengajukan diri sebagai calon penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada periode tersebut.
Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan bahwa penyaluran bansos reguler tahap awal tahun 2026 akan berjalan sesuai jadwal. Program ini mencakup PKH dan BPNT yang mulai disalurkan pada Februari.
Selain itu, terdapat penyesuaian dalam daftar penerima manfaat bantuan sosial. Meski demikian, total kuota nasional tetap dipertahankan untuk lebih dari 18 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Sekarang sudah proses penyaluran. Nah, nanti pada bulan April dievaluasi. Ada perubahan daftar, karena dinamis dan terus diperbaharui. Ya. Alokasinya tetap sekitar 18 juta KPM. Jadi kalau ada yang keluar, berarti ada yang masuk sesuai alokasi yang ada,” kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf saat ditemui di Jakarta, Rabu.
Kemensos juga menegaskan bahwa penyaluran bantuan sosial reguler tahap pertama, termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) PKH serta BPNT, akan dimulai pada Februari 2026.
Untuk BPNT tahun 2026, setiap keluarga penerima manfaat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp200.000 setiap bulan. Penyalurannya dilakukan secara bertahap per tiga bulan.
Dengan demikian, total bantuan yang diterima dalam satu periode mencapai Rp600.000 untuk Januari, Februari, dan Maret.
Sementara itu, bantuan PKH diberikan dengan nominal yang berbeda sesuai kategori penerima, seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lansia di atas 60 tahun, serta penyandang disabilitas, dengan kisaran bantuan Rp225.000 hingga Rp750.000.
Penyaluran dana bantuan ini akan dilakukan melalui dua saluran, yaitu bank-bank milik pemerintah yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta PT Pos Indonesia.
Persyaratan Penerima Bansos 2026
Dilansir dari RadarKediri agar dapat menerima bantuan sosial tahun 2026, masyarakat perlu memenuhi sejumlah ketentuan berikut:
- Warga Negara Indonesia dengan NIK yang masih aktif dan valid
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
- Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin
- Tidak berstatus ASN, anggota TNI, maupun Polri
- Bukan pensiunan dengan penghasilan tetap dari negara
- Tidak memiliki pendapatan di atas standar UMP/UMK berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan
Cara Pendaftaran Bansos 2026 Secara Daring
Pengajuan bantuan kini dapat dilakukan dengan lebih mudah melalui aplikasi maupun kantor desa.
Berikut langkah-langkah pendaftaran secara online:
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” melalui Play Store atau App Store
- Daftarkan akun menggunakan data sesuai Kartu Keluarga (KK), KTP, nomor telepon, username, dan password
- Lakukan unggah foto KTP serta swafoto sambil memegang KTP
- Login setelah proses verifikasi akun selesai
- Pilih menu “Daftar Usulan”
- Tekan opsi “Tambah Usulan”
- Isi data diri secara lengkap lalu lakukan pengecekan usulan
- Tentukan jenis bantuan yang diinginkan seperti PKH atau BPNT
- Kirim pengajuan untuk diproses oleh Dinas Sosial
Pembagian Wilayah Penyaluran
Penyaluran bantuan dibagi ke dalam beberapa wilayah sebagai berikut:
- Wilayah 1
Meliputi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, serta Jawa Barat. - Wilayah 2
Meliputi DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Kalimantan, Bali, NTB, dan NTT. - Wilayah 3
Meliputi Jawa Timur, Sulawesi, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua.
Cara Mengecek Status Bantuan
Status penerima bantuan dapat dipantau melalui:
- Aplikasi Cek Bansos untuk melihat status penerimaan, kategori kelayakan, serta data desil kesejahteraan
- Pendamping sosial atau aparat desa untuk informasi terkait status pencairan dan data rekening penerima
Kategori KPM yang Mendapat Bantuan Sosial Secara Berkelanjutan
Kementerian Sosial menetapkan bahwa terdapat beberapa kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dapat menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dalam jangka panjang, bahkan tanpa batas waktu tertentu.
Artinya, kelompok ini berhak memperoleh bantuan secara terus-menerus selama masih memenuhi ketentuan dan penggunaan bantuan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kategori pertama adalah KPM yang memiliki anggota keluarga lanjut usia (lansia).
Selama bantuan tersebut digunakan sebagaimana mestinya, kelompok lansia akan tetap menjadi penerima bantuan secara berkelanjutan.
Kategori kedua mencakup KPM yang memiliki anggota keluarga penyandang disabilitas berat.
Pemerintah memberikan jaminan bahwa kelompok ini akan tetap memperoleh bantuan sosial secara permanen sebagai bagian dari perlindungan sosial jangka panjang.
Sementara itu, kategori ketiga adalah KPM yang memiliki anggota keluarga dengan kondisi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Kelompok ini juga termasuk dalam penerima bantuan berkelanjutan karena membutuhkan dukungan sosial secara konsisten dari pemerintah.
Kesimpulan
Bansos PKH dan BPNT 2026 dapat diakses oleh masyarakat yang memenuhi syarat seperti terdaftar di DTSEN, memiliki NIK valid, serta tergolong keluarga miskin atau rentan miskin.
Sumber Referensi
https://radarkediri.jawapos.com/nasional/2602010012/cara-daftar-bansos-pkh-bpnt-februari-2026-penuhi-syarat-dan-lakukan-hal-ini






















