Pengajuan penerima bantuan sosial (bansos) dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos. Melalui aplikasi ini, pengguna dapat mengusulkan dirinya sendiri maupun orang lain seperti tetangga yang termasuk dalam kategori desil rendah agar bisa mendapatkan bantuan sosial.
Mengutip informasi dari akun Instagram Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (@pusdatinkesos), berikut langkah-langkah pengajuan usulan bansos melalui aplikasi Cek Bansos.
Cara Mengajukan Usulan Bansos Lewat Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store atau App Store
- Buka aplikasi yang sudah diinstal
- Login menggunakan akun yang sudah terdaftar
- Jika belum memiliki akun, pilih menu “Buat Akun” untuk pendaftaran baru
- Ikuti proses pendaftaran hingga akun berhasil dibuat
- Setelah akun aktif, lakukan login kembali
- Pada halaman utama, pilih menu “Usulan”
- Akan muncul pilihan Usulan Mandiri serta daftar usulan sebelumnya jika pernah mengajukan
- Klik “Tambah Usulan” untuk mengajukan data baru
- Masukkan Nomor KK dan NIK sesuai KTP
- Tekan tombol “Cek Usulan” untuk proses verifikasi
Sistem akan memeriksa apakah data memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.
Jika NIK tidak memenuhi kriteria (biasanya berada di desil 6–10), maka akan muncul pemberitahuan untuk melakukan pembaruan data melalui desa/kelurahan atau Dinas Sosial setempat.
Namun jika memenuhi syarat (desil 1–4 atau sebagian 5), sistem akan menampilkan pilihan program bantuan seperti Sembako, PKH, dan PBI-JK.
Apabila sudah sesuai, pengguna dapat memilih jenis bantuan yang diusulkan. Setelah semua proses selesai, akan muncul notifikasi bahwa pengajuan usulan telah berhasil dilakukan.
Kriteria Penerima Bansos 2026
Dilansir dari Detik.com Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) menyampaikan ketentuan terbaru terkait penerima bantuan sosial (bansos) pada tahun 2026. Penentuan penerima mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dalam sistem DTSEN, seluruh penduduk Indonesia telah dikelompokkan berdasarkan tingkat kesejahteraan ke dalam desil 1 hingga desil 10.
Desil 1 merupakan kelompok 10% penduduk dengan kondisi ekonomi paling rendah, kemudian disusul desil 2, dan seterusnya hingga desil 10 sebagai kelompok dengan kondisi ekonomi paling tinggi.
Dengan demikian, prioritas penerima bansos difokuskan pada kelompok desil terbawah. Adapun rinciannya sebagai berikut:
Penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
- Desil 1–4
- Kuota sekitar 10 juta keluarga
- Tidak seluruh rumah tangga di desil 1–4 otomatis menerima bantuan, karena prioritas tetap diberikan pada desil paling bawah.
Penerima Bantuan Sembako (BPNT)
- Desil 1–5
- Kuota sekitar 18,2 juta keluarga
- Tidak semua dalam rentang desil tersebut menerima bantuan, melainkan diprioritaskan dari kelompok paling miskin.
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN)
- Desil 1–5
- Kuota sekitar 96,8 juta jiwa
- Sama seperti program lain, penyaluran difokuskan pada desil terbawah.
Catatan:
Data DTSEN akan terus diperbarui agar lebih akurat. Karena keterbatasan kuota, tidak semua masyarakat dalam desil 1–4 otomatis menjadi penerima bansos.
Ke depan, pembagian ,desil juga akan terus disesuaikan, misalnya PKH difokuskan ke desil 1, sembako ke desil 1–2, dan PBI ke desil 1–4.
Kesimpulan
Pengajuan bansos kini bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Cek Bansos.
Sumber Referensi
https://news.detik.com/berita/d-8447577/cara-ajukan-usulan-bansos-di-aplikasi-cek-bansos-ini-tahapannya






















