Pemerintah saat ini menerapkan sistem Data Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan pembagian kelompok desil sebagai dasar dalam penetapan penerima bantuan sosial.
Namun, di lapangan masih muncul pertanyaan terkait warga yang sudah masuk dalam kategori desil 1 hingga 5 tetapi belum menerima bantuan sosial.
Hal ini menjadi perhatian masyarakat setelah melakukan pengecekan status penerima bansos secara online melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos.
Untuk memahami kondisi tersebut, perlu diketahui terlebih dahulu bagaimana mekanisme penentuan desil dalam sistem DTSEN yang digunakan pemerintah.
Arti DTSEN Sebagai Basis Data Sosial Nasional
DTSEN merupakan sistem pendataan nasional yang mulai diterapkan pada tahun 2025 sebagai pengganti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sistem ini berfungsi sebagai satu pusat data yang berisi informasi kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia secara menyeluruh.
Data DTSEN dikumpulkan dari berbagai lembaga, seperti Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), Direktorat Jenderal Dukcapil, Bappenas, hingga pemerintah daerah.
Melalui integrasi data tersebut, pemerintah berupaya menyamakan basis data agar penyaluran bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran.
Klasifikasi Tingkat Kesejahteraan Berdasarkan Desil
Dalam sistem DTSEN, masyarakat dikelompokkan ke dalam 10 tingkat desil sesuai kondisi kesejahteraan masing-masing.
Desil 1 adalah kelompok dengan kondisi sangat miskin, disusul desil 2 (miskin), desil 3 (hampir miskin), desil 4 (rentan miskin), dan desil 5 (ekonomi terbatas).
Sementara itu, desil 6 sampai 10 masuk dalam kategori masyarakat menengah hingga lebih sejahtera. Pembagian ini menjadi acuan utama dalam menentukan kelayakan penerima bantuan sosial.
Aturan Penyaluran Bansos Tahun 2026
Pada tahun 2026, penyaluran bantuan sosial menggunakan data desil dari DTSEN sebagai acuan utama.
- Program Keluarga Harapan (PKH) diberikan kepada masyarakat yang berada di desil 1 sampai 4.
- Bantuan sembako atau BPNT ditujukan untuk kelompok desil 1 hingga 5.
- Sedangkan PBI Jaminan Kesehatan Nasional serta program ATENSI diberikan kepada masyarakat desil 1 hingga 5 atau berdasarkan hasil asesmen tambahan.
Secara umum, desil 1 sampai 4 menjadi kelompok prioritas utama penerima bantuan sosial, sedangkan desil 5 masih memiliki peluang namun dengan proses seleksi yang lebih ketat.
Cara Mengetahui Status Desil Dan Penerima Bansos
Masyarakat dapat mengetahui status desil maupun penerima bantuan sosial melalui layanan resmi Kementerian Sosial.
Melalui aplikasi, pengguna dapat mengunduh aplikasi Cek Bansos, melakukan pendaftaran akun, serta mengisi data diri seperti NIK, nomor KK, dan alamat sesuai KTP. Setelah proses verifikasi selesai, informasi mengenai desil akan ditampilkan.
Selain itu, pengecekan juga dapat dilakukan melalui situs resmi dengan memilih wilayah domisili, memasukkan nama lengkap sesuai KTP, kemudian mengisi kode verifikasi sebelum menekan tombol pencarian.
Kesimpulan
Semoga informasi ini dapat membantu memahami mekanisme penentuan penerima bansos agar masyarakat lebih jelas dalam mengecek status dan kriterianya.
Sumber Referensi
- https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8312472/kriteria-penerima-bansos-2026-sesuai-dtsen-lengkap-aturan-penetapan-cara-cek?page=3






















