Pemerintah kembali melakukan penyesuaian kebijakan terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk tahun 2026. Informasi terbaru ini diumumkan oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) melalui media sosial resminya di awal tahun.
Perubahan tersebut meliputi syarat penerima, metode penentuan berbasis desil, hingga jadwal pencairan tahap kedua yang mulai berjalan pada April 2026.
Dengan adanya pembaruan ini, masyarakat diharapkan dapat memahami posisi mereka dalam sistem bansos serta memastikan data yang tercatat sudah akurat.
Data Nasional Jadi Dasar Penyaluran Bansos
Penetapan penerima bansos tahun 2026 menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama. Sistem ini digunakan pemerintah agar bantuan yang disalurkan lebih tepat sasaran.
Dalam DTSEN, seluruh masyarakat Indonesia diklasifikasikan berdasarkan tingkat kesejahteraan melalui sistem desil, yang dibagi dari desil 1 hingga desil 10.
Desil 1 merupakan kelompok dengan kondisi ekonomi paling rendah, sedangkan desil 10 adalah kelompok dengan tingkat kesejahteraan tertinggi. Bantuan sosial diprioritaskan bagi masyarakat yang berada di kelompok desil terbawah.
Data dalam DTSEN bersifat dinamis dan dapat berubah mengikuti kondisi ekonomi terkini. Oleh sebab itu, pembaruan data secara berkala sangat penting agar penyaluran bantuan tetap tepat.
Mengenal Sistem Desil Dalam Bansos
Desil adalah metode pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan yang diukur dari berbagai indikator sosial dan ekonomi. Penilaian tidak hanya berdasarkan pendapatan, tetapi juga mempertimbangkan beberapa faktor lain seperti:
- Kepemilikan aset
- Kondisi tempat tinggal
- Tingkat pendidikan
- Pekerjaan
- Jumlah anggota keluarga
Semakin baik kondisi ekonomi sebuah keluarga, maka akan berada di desil yang lebih tinggi. Sebaliknya, keluarga dengan keterbatasan ekonomi akan masuk ke kelompok desil bawah.
Berikut pembagian kategori desil:
- Desil 1: Miskin ekstrem
- Desil 2: Miskin
- Desil 3: Hampir miskin
- Desil 4: Rentan miskin
- Desil 5: Menengah ke bawah
- Desil 6–10: Menengah hingga mampu
Secara umum, penerima bansos diprioritaskan dari desil 1 sampai desil 4.
Syarat Penerima Bansos Tahun 2026
Mengacu pada pembaruan dari Pusdatin Kesos, berikut rincian kriteria penerima bansos:
Program Keluarga Harapan (PKH)
Program ini menyasar masyarakat pada desil 1 hingga 4, dengan kuota sekitar 10 juta keluarga. Prioritas utama diberikan kepada kelompok dengan kondisi ekonomi paling rendah.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Bantuan ini menjangkau masyarakat pada desil 1 sampai 5, dengan total sekitar 18,2 juta keluarga penerima. Kelompok rentan tetap menjadi prioritas.
Penerima Bantuan Iuran JKN (PBI JKN)
Program ini ditujukan bagi masyarakat desil 1 hingga 5, dengan jumlah penerima mencapai sekitar 96,8 juta jiwa.
Namun demikian, tidak semua masyarakat dalam kategori desil tersebut otomatis mendapatkan bantuan. Hal ini disebabkan adanya keterbatasan kuota serta proses seleksi berdasarkan tingkat kebutuhan.
Ke depan, pemerintah berencana memperketat sasaran bantuan secara bertahap, seperti:
- PKH difokuskan untuk desil 1
- Bantuan sembako untuk desil 1–2
- PBI JKN untuk desil 1–4
Cara Memperbarui Data Desil
Masyarakat dapat mengajukan perubahan data desil apabila kondisi ekonomi yang tercatat tidak sesuai. Proses ini dapat dilakukan melalui dua cara:
Secara daring:
- Menggunakan aplikasi Cek Bansos
- Memilih menu “Usulkan Pembaruan”
- Mengunggah dokumen pendukung
Secara langsung:
- Mengunjungi kantor desa atau dinas sosial setempat
- Membawa dokumen seperti KTP dan KK
- Mengajukan permohonan perubahan data
- Menunggu proses verifikasi lapangan
Perubahan status desil bisa saja meningkat, menurun, atau tetap, tergantung hasil verifikasi yang dilakukan oleh petugas.
Jadwal Penyaluran Bansos Triwulan II 2026
Pencairan bantuan sosial tahap kedua untuk periode April hingga Juni 2026 mulai dilakukan sejak minggu kedua bulan April.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menyampaikan bahwa proses pencairan tahun ini bisa lebih cepat berkat sistem pembaruan data yang semakin optimal.
“Saat ini setiap tanggal 10 kami menerima hasil pemutakhiran data dan itu menjadi pedoman dalam penyaluran bansos setiap bulannya. Jadi untuk triwulan kedua ini (cair) dimulai pekan kedua April,” ujarnya.
Sejumlah informasi di lapangan menunjukkan bahwa pencairan mulai berlangsung sekitar tanggal 11 hingga 15 April 2026. Meski demikian, penyaluran bantuan tidak terjadi secara bersamaan di semua daerah.
Perbedaan jadwal pencairan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
- Kesiapan dan validasi data di masing-masing daerah
- Tahapan administrasi yang harus diselesaikan
- Mekanisme penyaluran bantuan
- Sistem distribusi melalui bank maupun kantor pos
Kesimpulan
Dengan pemahaman yang baik, diharapkan masyarakat dapat memastikan data yang dimiliki sudah sesuai agar peluang bantuan menjadi lebih tepat sasaran.
Sumber Referensi
- https://www.detik.com/jabar/jabar-gaskeun/d-8443557/kriteria-penerima-bansos-2026-terbaru-cek-desil-dan-status-di-sini?page=3






















